Pasca Dihadang Warga, Pemkab Karo Dan Petugas Gabungan Berhasil Kuasai Lahan Pengembalaan Mbal Mbal Nodi

Pemkab Karo Dan Petugas Gabungan Berhasil Kuasai Lahan Pengembalaan Mbal Mbal Nodi

Beritatrends, Lau Baleng Karo – Rencana exsekusi dan penertipan lahan pengembalaan ternak mbal mbal nodi, Desa Petarum, Kec.Lau Baleng, Kab.Karo oleh personil gabungan TNI – POLRI , Satpol PP, BPBD dan Relawan Tagana didampingi jajaran Pemerintah Daerah Kab.Karo sempat dihadang oleh puluhan warga yang diduga sebagai penggarap.

Atas kesigapan personil gabungan, upaya blokade sejumlah warga penggarap walau sempat terjadi aksi saling dorong dengan sejumlah personil Satpol PP. Senin (13/3/2023) sore

Usai di beri penjelasan bahwa tujuan Pemkab Karo untuk mengembalikan fungsi lahan pengembalaan umum sebagai lokasi pengembalaan ternak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021, tentang penyediaan dan Pengelolahan Kawasan Pengembalaan Umum untuk Hewan Ternak, kemudian warga penggarap berangsur surut dan membubarkan diri.

Dalam penjelasanya, Bupati Karo Cory Sriwaty br Sebayang menjelaskan, “bahwa lahan pengembalaan mbal mbal nodi ini sesuai dokumen yang ada adalah aset milik Pemerintah Daerah Kab.Karo dan semua masyarakat akan memiliki hak yang sama untuk digunakan sebagai lahan pengembalaan ternak,” ujarnya kepada awak media. Selasa (14/03/2023)

“Menyikapi adanya laporan bahwa sudah ada warga yang melakukan penggarapan dan kerap melakukan tindakan menyakiti bahkan membunuh hewan-hewan ternak sapi/lembu milik warga lainnya. Maka dari itu selain bertujuan untuk menjaga aset milik pemerintah daerah karo, hal ini juga dilakukan demi menjaga kenyamanan dan ketertipan terhadap masyarakat khususnya terhadap para pengembala ternak,” Ungkap Bupati Karo

Pihaknya juga menegaskan, “ketentuan ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 tentang penyediaan dan Pengelolahan Kawasan Pengembalaan Umum untuk Hewan Ternak. Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi menggarap lahan dan menyakiti hewan ternak, karna mulai saat ini pemda karo sudah menetetapkan aturan dan segala konsekwensinya,” Tegas Cory

Baca Juga  Marsma TNI Irwan "Buzzard Pramuda Jabat Danlanud Iswahjudi

Hal yang sama juga dikatakan Kadis Pertanian Kab.Karo Ir.Metehsa Karo Karo Purba, kepada Beritatrends.co.id pihaknya menjelaskan.

“Penertipan lahan pengembalaan ternak mbal mbal nodi seluas lebih kurang 680 Hektare ini sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perda Kab.Karo Nomor 03 Tahun 2021. Demi mengoptimalkan kembali fungsi lahan perternakan umum ini, maka kedepannya direncanakan akan didirikan kantor UPT dan menempatkan beberapa petugas yang berjaga. Sementara hingga sebulan mulai saat ini akan ditempatkan personil yang berjaga dikawasan pengembalaan nodi dan saat ini sudah ada didirikan tenda bagi petugas yang berjaga jaga,” ucap Metehsa

Pihaknya juga menambahkan, “satu unit alat berat exsafator mulai saat ini sudah dipekerjakan untuk membuka parit saluran air sepanjang kurang lebih 10.500 Meter, untuk pembangunan tapal batas dan pagar keliling kawasan ini juga sudah di usulkan, semoga dapat terealisasi. Dihimbau kepada masyarakat agar kiranya dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.” Imbau Kadis Pertanian Ir. Metehsa Karo Karo melalui sambungan telpon.

 

.

Pos terkait