Pasca Dilaporkan Ke DKPP, Ini Tanggapan Ketua KPUD Kab.Karo

Ketua KPUD Kab.Karo

Beritatrends, Kabanjahe – Pasca dilaporkan warga berastagi inisial AS terkait dugaan ketidakprofesionalan komisioner KPU D Kab.Karo yang disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) prihal perekrutan badan ad hoc Pemilu 2024 baik tingkat PPK maupun PPS.

Menyikapi stadmen AS selaku (pihak pelapor) dalam pemberitaan, Ketua KPU D Kab.Karo Gemar Tarigan ahirnya angkat bicara, Sabtu (4/3/2023) pagi

Menurutnya, “semua warga berhak mengadukan penyelenggara bila dirasa tidak puas terhadap satu proses di KPU, tentu hal itu dijamin UU hak untuk mengadu dan tentunya KPU sebagai yang teradu (terlapor), saat ini kami menunggu proses yang sudah ditangani DKPP,” ujar Gemar

“Saudara AS dalam keputusan awal, ada di rangking 6 calon PPK di Brastagi. Beberapa hari stelah pengumuman, Sdr AS membuat pengaduan ke KPU, yaitu tentang keterlibatan sdr ETS (no urut 4) di Parpol/saksi Pileg 2019, didukung oleh bukti berupa foto2. Setelah melakukan panggilan kepada sdr ETS, dalam pleno KPU memutuskan, sdr ETS terbukti jadi Saksi Parpol dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai penyelenggara, artinya jika aturan wajib mundur/tidak lagi menjadi bagian dari Parpol setelah 5 tahun dan digantikan oleh sdr AS,” ujar Gemar

Dijelaskan lagi, “beberapa hari menjelang pelantikan, sdr ES (rangking 7) membuat laporan ke KPU tentang keterlibatan sdr AS di Pilkada 2020 sebagai TS/TP salah satu kandidat calon, disertai bukti berupa foto-foto dan SK. Dalam SK tersebut tercantum nama AS (pelapor) sebagai salah satu TS/TP. Karna menurut KPU, bukti yang disampaikan, masih harus ada pendalaman/klarifikasi ke pihak2 terkait, sedangkan jadwal pelantikan sudah ditetapkan secara Nasional serentak, KPU memutuskan pengaduan ES diproses pasca pelantikan,” terang Gemar

Baca Juga  Ketum PWI Pusat Dijadwalkan Hadiri Diklat Jurnalistik PWI Lampung

Selanjutnya, setelah pelantikan, KPU merasa dan meyakini bahwa bukti sudah kuat, dilakukan pemeriksaan dengan menghadirkan Pelapor (ES), Terlapor (AS), dan sdr ES menghadirkan saksi saudara SS, untuk menguatkan laporannya. Pasca pemeriksaan, KPU memutuskan bahwa saudara AS terbukti dan sah di Tahun 2020 menjadi TS/TP salah satu calon Bupati, dan mengangkat saudara ES menjadi anggota PPK Brastagi, melalui proses PAW,

Tentunya KPU harus memperlakukan pengaduan masyarakat/para pihak, secara adil, setara dan berimbang, dan bila terbukti, harus memperlakukan hal yang sama tanpa pilih kasih.” Beber Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST mengahiri.

Dikutip dari pemberitaandisalahsatu media online sebelumnya, bahwa AS selaku (pihak pelapor) menyebutkan,

“Mereka (KPU D Karo) tidak selektif melihat figur figur calon dan tidak tertib administrasi. Pasalnya, ujian dilakukan diduga hanya sebatas formalitas, sementara yang dipilih dinilai sarat kolusi dan nepotisme,” ungkap AS (pelapor) sesuai poin laporannya ke DKPP

Kemudian, saat perekrutan PPS, KPUD Karo mendelegasikan ke PPK untuk menggelar wawancara. Pada formulir wawancara, nilainya diperintahkan untuk dikosongkan, sehingga banyak terjadi perubahan dari hasil wawancara,

“Misalnya di beberapa desa. Pada masa ujian, korban merupakan peringkat 1, tapi pada hasil akhir, tidak memenuhi syarat,

Lanjutnya lagi, saat penanganan pengaduan masyarakat, KPUD Karo juga melanggar prinsip adil. “Ada pengaduan di proses selama 1 x 24 jam. Begitu masuk pengaduan, langsung di plenokan dan langsung diputuskan. Namun ada juga pengaduan sejak tanggal 20 Desember 2022, tapi diproses tanggal 26 Januari 2023. Lebih satu bulan prosesnya, padahal konteks pengaduannya sama. Nanti kita akan buka di persidangan,

“Sehingga kami menyimpulkan ketidaktransparanan, tidak profesional serta ketidakadilan yang dilakukan ketua dan komisioner KPUD Karo. Oleh karenanya kami ingin pembuktian di sidang DKPP. Itulah dasar laporan kami.” Terang, AS (pelapor).

Pos terkait