Pekerjaan Dana Desa Tahun 2019 Dan Bumdes Pekon Giritunggal Kecamatan Pagelaran Utara Perlu Di Laporkan PTSP 

Beritatrends, Pringsewu – Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Pekerjaan Dana Desa Tahun 2019 dan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Pekon Giritunggal bisa di laporkan, Rabu (24/11/2021).

Saat di beritahu kan media ini Selasa( 23/11/2021) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu Muhammad Marwan Jaya Putra mengatakan kalau ada data dan bukti bisa langsung di laporkan ke PTSP Kejari Pringsewu, ujarnya.

perihal melihat berita yang sudah publis sebelumya terkait Pekon Giritunggal Kecamatan Pagelaran Utara.

Sementara itu kepala Pekon Giritunggal Kecamatan Pagelaran Utara Rukiat belum bisa di konfirmasi terkait Pekerjaan Grainase dan Bumdes yang menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2019.

Untuk di ketahui Publik Pekon Giritunggal Kecamatan Pagelaran Utara mendapatkan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 pendapatan trasfer Rp.1.488.890.000. Dana Desa Rp.973.783.000 , Alokasi Dana Pekon Rp.509.107.000 , Bantuan Provinsi Rp.6000.000.

Baca Juga  Danrem Berikan Jam Komandan Kepada Prajurit dan PNS Jajaran Korem 043/Gatam.

Pos terkait