Pembuat Akta Nikah Siri Palsu di Mojokerto Ditangkap Polisi

Pelaku AML (28) yang berhasil diamankan petugas kepolisian Polresta Mojokerto(ft:susilo/beritatrends)

Beritatrends, Mojokerto – Anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pembuat akta nikah siri.

Pelaku AML (28) ditangkap polisi, karena kedapatan menjual dan membuat akta surat nikah siri tanpa melalui proses pernikahan sesuai dengan aturan agama dan Negara.

Pelaku merupakan warga asal Kelurahan Modung, Kabupaten Bangkalan. Ia diamanan Polisi di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto saat melakukan cash on delivery (COD) pada hari Senin (6/12/2022) siang hari.

Kahumas Polres Mojokerto Kota, Ipda Umam mengatakan, petugas berhasil mengungkap kasus ini berdasar informasi dari media sosial (medsos) adanya penawaran pembuatan akta surat nikah siri.

“Dari temuan itu, polisi melakukan pendalaman hingga menyamar sebagai pemesan dan meminta transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran saat barang diserahkan di tempat COD,” jelas Umam, Selasa (7/12/2021).

Uman mengatakan,saat COD itulah, petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti surat nikah palsu.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar surat pernyataan nikah agama, sertifikat nikah secara Islam, 2 buah HP, satu buku catatan dan dua buku tabungan,” ungkap Umam.

Lebih lanjut Umam menjelaskan,dalam perbuatannya tersangka AML melayani jasa pembuatan sertifikat nikah bagi pasangan tanpa harus melakukan akad nikah sesuai ketentuan agama dan negara dan bisa langsung jadi.

“Dari layanan tersebut, pelaku mendapat imbalan sejumlah uang dari pemesan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, AML dijerat Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Pelaku terancam hukuman 3 bulan penjara.

Baca Juga  Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan, S.T., S.I.K : Pelaku Curanmor Kami Amankan Bersama Barang Bukti Kunci Runcing

Pos terkait