Pemkab dan DPRD Ponorogo Bahas Raperda Rencana Tata Ruang

Rapat Paripurna DPRD Ponorogo

Beritatrends, Ponorogo – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo melaksanakan rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian usulan Raperda, di Ruang Paripurna DPRD Ponorogo, Jawa Timur. Senin (04/04/2022) sore.

Paripurna yang dilaksanakan sore hari di awal puasa kali ini membahas tentang penyampaian usulan raperda tentang 1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022-2042, 2. Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi, dan 3. Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Pada kesempatan ini Bupati Ponorogo yang diwakili Wabup Lisdyarita, pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, Forkopimda serta undangan.

Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo menyampaikan, Raperda ini terdapat kaitannya dengan Perda RT/RW yang sebenarnya berakhir pada tahun 2032 mendatang.

“Menurut beberapa regulasi yang ada sudah mengalami kajian mulai dari pointer-pointernya yang sudah ada kesepakatan dengan pimpinan DPRD dan sudah diajuan kepada Kementerian melalui Pemerintah Provinsi dan sudah turun yang akhirnya sepakat dilakukan revisi,” jelas Sunarto.

Menurut Sunarto, fakta dilapangan itu sering kali mengalami kesulitan terkait pembangunan, investasi, dan lain sebagainya, karena terkait dengan tata ruang yang belum disesuaikan.

Selain itu, fakta di lapangan Perda RT/RW ini juga sudah mengalami banyak perubahan. Karena adanya Perda tersebut, seringkali mengalami kesulitan jika akan melakukan pembangunan hingga investasi.

“Karena, tata ruang yang belum bisa kita sesuaikan. Maka hal ini kita revisi melalui paripurna agar ada kemudahan soal investasi maupun pembangunan. Serta mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Tentunya, dengan tetap menyesuaikan tutup perubahan dan undang-undang (UU) yang berlaku lainnya. Perda RT/RW yang akhirnya tak sesuai, salah satu contohnya, disitu disebut peraturan lahan pertanian, namun kenyataannya saat ini beralih fungsi menjadi perumahan.

Baca Juga  Warga Desa Sooko Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

“Dan perumahan itu sampai sekarang tidak ada ijinnya. Serta regulasinya sebenarnya tidak diijinkan. Ya harapannya yang sudah berdiri perumahan, juga dapat diproses soal perijinannya,” ucap Sunarto.

Ia menambahkan 14 April 2022 akan diselesaikan ini, dan tentunya masukan dari semua stake holder, kelompok masyarakat, dan lain semacamnya harapannya akan disediakan ruang untuk menyampaikannya.

“Harapan kita 14 April 2022 akan kita selesaikan dan tentunya masukan dari semua stake holder, kelompok masyarakat, peran media, dan lain sebagainya akan kita sediakan ruang untuk menyampaikannya, dan ini nanti prosesnya akan panjang,” tutup Sunarto.

Dikesempatan yang sama, Wakil Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, SH mengatakan intinya pengusulan ini semoga bisa lancar karena penataan ini untuk masyarakat di Ponorogo.

“Pengusulan Raperda baru ini semoga bisa lancar, karena penataan ini semua untuk masyarakat yang ada di Ponorogo, semoga bisa lebih baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di Ponorogo,” tegas Wakil Bupati.

Pos terkait