Penjelasan Sengketa Tanah KPR Bersubsidi di Kabupaten Madiun

Wawancara khusus : R. Indra Priangkasa, SH.MH – Kuasa Hukum

Beritatrends, Madiun – Berdasarkan Surat yang diterima oleh Team Beritatrends.co.id tertulis ‘secara melawan hukum sesuai dengan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 170 tanggal 26 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Mohammad Ali Fauzi, SH, MKn Notaris/PPAT di Madiun, diduga PKP-RI Kabupaten Madiun tanpa seijin dan sepengetahuan pemohon telah menjual obyek PPJB sebagaimana dimaksud Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 44 tanggal 30 September 2020 yang dibuat dihadapan Abbaba Rinda Yeskharia, SH, MKn Notaris/PPAT kepada pihak lain yaitu HIBBA AL KANZU alamat : Jalan Arjuna IV Nomor 2 Mapagan RT 002 RW 009 Desa Lerep Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang yang bertindak untuk dan atas nama PT. Kanzu Permai Abadi’

Kuasa Hukum Pimpinan Cabang PT. Cap Venture International di Madiun, Supiyah Mangayu Hastuti, R. Indra Priangkasa, SH.MH membenarkan hal tersebut. Jumat (17/03/2023) malam.

“Memang benar didalam surat tersebut adanya sengketa tanah yang terjadi di kawasan Desa Klecorejo dan Desa Kaliabu Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, yang mana sebelumnya klain kami telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan saudara Suhardi, Supriyadi, dan Ny. Rum Sarotin, yang bertindak untuk dan atas nama Pusat Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (PKP-RI) terhadap 4 bidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)” jelasnya.

Ia menambahkan, rencananya klain kami akan menggunakan tanah tersebut untuk Pembangunan Perumahan Komersil yang telah memiliki Surat Bupati Madiun Nomor : 503/1163/402.106/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Izin Prinsip Pembangunan Perumahan Komersil.

“Kami mendapatkan informasi dari Klain kami bahwa diduga PKP-RI Kabupaten Madiun tanpa seijin dan sepengetahuan telah menjual obyek PPJB kepada pihak lain yaitu PT. Kanzu Permai Abadi, dan akhirnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 036/SKK.U/P/IP&P/Mdn/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 bertindak atas nama : Supiyah Mangayu Hastuti mengajukan Permohonan Blokir terhadap beberapa bidang tanah,” ucapnya.

Baca Juga  2 Tahun Menghilang, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara KDRT

R. Indra Priangkasa selaku Kuasa Hukum mengajukan permohonan blokir terhadap beberapa bidang tanah tersebut, namun diduga PKP-RI telah melakukan penjualan obyek PPJB kepada pihak lain, dan sudah dilakukan pembangunan beberapa rumah contoh yang ada di kawasan tersebut.

“Kami sebetulnya sudah melakukan pemblokiran, namun realita di lapangan adanya pekerjaan pembangunan rumah yang ada di kawasan Desa Klecorejo dan Desa Kaliabu, itupun sudah ada 7 pembanguan rumah bersubsidi di KPR tersebut,” imbuhnya.

Pos terkait