Penyesuaian Jabatan Fungsional di Lingkup Pemkab Magetan

Beritatrends, Magetan – Dalam upaya penyederhanaan birokrasi, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan melaksanakan Pelantikan Penyesuaian Jabatan Fungsional Penyetaraan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2022, bertempat di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Senin (23/12/2022).

Pelantikan diikuti sebanyak 10 Pejabat Fungsional yang dilantik oleh Bupati Magetan Suprawoto. Kesepuluh pejabat fungsional tersebut diantaranya :

1. Melareta Rosidiwanti, S.T., M.M, jabatan lama Analis Kebijakan Ahli Muda, jabatan baru Perencana Ahli Muda Bappeda Litbang Magetan.

2. Dewi Purwani Susanti, S.P, jabatan lama Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda, jabatan baru Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda Dinas TPHPKP

3. Muji Sri Rahayu, S.P,  Jabatan lama Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda, Jabatan Baru Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda Dinas TPHPKP.

4. Herni Kartikawati, S.P, Jabatan lama Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda, Jabatan Baru Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda Dinas TPHPKP.

5. Dyah Kusumawati, S. Pi, Jabatan lama Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Muda, Jabatan Baru Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Peternakan dan perikanan Kabupaten Magetan

6. Ir. Bambang Indrawan, Jabatan lama Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda, Jabatan Baru Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan

7. Henny Mauluti Rahayu, S.Pt, Jabatan lama Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, Jabatan Baru Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda Dinas Peternakan dan perikanan Kabupaten Magetan.

8. Sumarsono, S.E, Jabatan lama Administrator Database Kependudukan Ahli Muda, Jabatan Baru Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan.

9. Upik Wijayanti, S.E,M.Ec,Dev, Jabatan lama Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Jabatan Baru Penilai Pemerintah Ahli Muda BPPKAD.

Baca Juga  Smart City Merupakan Efisiensi Sumber Daya Menuju Kota Cerdas

10. Dwi Ratna Wulansari, S.T,MT, Jabatan lama Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Jabatan Baru Analis Perdagangan Ahli Muda Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Bupati Magetan Suprawoto menjelaskan bahwa jabatan fungsional dibedakan berdasarkan kompetensi sesuai keahliannya.

”Ini pelantikan penyesuaian jabatan fungsional, jadi jabatan pegawai negeri itu sejak Undang-undang nomor 8/1974, sebenarnya dibagi dua yaitu struktural dan fungsional. Tapi bagi sebagian orang, yang populer jabatan struktural, oleh sebab itu jabatan fungsional dasarnya adalah kompetensi sesuai dengan pendidikan dan jalurnya,” terang Suprawoto.

Suprawoto juga berpesan, untuk para ASN agar merubah cara pola pikir dan pola kerja supaya lebih baik.

”Sesuaikan diri dengan jabatan dan pola kerja yang baru. Rubah pola pikir, bahwa jabatan tidak harus struktural, tapi juga ada jabatan fungsional,” pesannya.

Pos terkait