Petugas Dinas Perhubungan Magetan saat melakukan penertiban parkir di Wilayah Kabupaten Magetan.
Beritatrends, Magetan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan laksanakan penertiban terhadap parkir yang ada di Wilayah Kabupaten Magetan. dengan tujuan mengurangi parkir liar dan pelanggaran parkir.
“Kegiatan penertiban parkir disertai dengan sosialisasi, edukasi dan pembinaan terhadap lisan secara masyarakat maupun juru parkir,” ungkap Kepala Dishub Magetan, Drs. Welly Kristanto, Kamis (21/4).
Penertiban dan penataan parkir ditujukan kepada kendaraan bermotor baik bagi Roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
Ia menjelaskan, Ketentuan parkir menurut UU No. 22 Tahun 2009 merupakan keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Sehingga disediakan ruang parkir atau tempat parkir khusus agar tidak mengganggu kelancaran dalam berlalu lintas. Daerah larangan parkir ditandai dengan Rambu Larangan Parkir.
“Dapat diketahui pada beberapa lokasi parkir di Magetan terdapat beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Daerah, seperti trotoar yang seharusnya disediakan untuk pejalan kaki akan tetapi masih ada beberapa juru parkir yang menggunakan sebagai lahan parkir,” jelasnya.
Beberapa pengguna parkir yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya, Petugas akan secara langsung menindak dengan cara memindahkan kendaraan tersebut pada tempat yang telah disediakan.
Drs.Welly Kristanto menambahkan, Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Hal ini terutama adanya tempat parkir liar di sejumlah kawasan terlarang. Kondisi ini ternyata cukup mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Apabila langkah tersebut efektif, maka akan diteruskan sebagai upaya preventif dan pendekatan humanis.
“Namun jika masih tetap dilanggar, maka pemerintah akan melaksanakan tindakan represif yaitu dengan penggembokan ban,” pungkasnya.