Polres Deli Serdang Ringkus 1 Orang Pelaku Curanmor Dalam Ops Kancil Toba 2021

Ops Kancil Toba 2021, Polresta Deli Serdang –Polda Sumut Tangkap 1 Orang Pelaku Curanmor

Beritatrends, Deli Serdang – Polresta Deli Serdang –Polda Sumatera Utara berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana curanmor sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUHPidana pada saat melaksanakan Ops Kancil Toba 2021 .

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Dr Muhammad Firdaus,S.IK.,M.H menjelaskan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali berdasarkan Nomor : LP/352/VIII/2019/SU/RES-DS, 09 Agustus 2019, Nomor : SP. KAP/480/X/2021/SAT RESKRIM, 27 Oktober 2021, Nomor : DPO/62/IX/2019/SAT RESKRIM, 03 September 2019,Nomor : SP. Lidik/120/X/2021/SAT RESKRIM, 25 Oktober 2021,Nomor : SP. Gas/120.a /X/2021/SAT RESKRIM, 25 Oktober 2021,dan Nomor : SP. Dah/177/X/2021/SAT RESKRIM, 25 Oktober 2021

Selanjutnya Lanjut Kasat , Pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda dengan No. Pol : BK 5290 MBE, Noka : MH1JM3122KK649875, Nosin : JM31E2644851 yang dilakukan pelaku (dalam lidik) terhadap korban di Desa Aras kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

“Kejadian bermula pada saat pelapor pulang kerja dari Tembung menuju Lubuk Pakam. Adapun setibanya di TKP pelapor dihadang oleh pelaku (dalam lidik) berjumlah 4 (empat) orang menggunakan 2 (dua) sepeda motor. Kemudian pelaku menanya surat-surat namun pelaku yang lain menyuruh turun dari sepeda motor dan langsung membawa lari sepeda motor milik korban yang mana didalam Jok sepeda motor tsb ada Handphone merk OPPO A5S dan Sim C. Akibat kejadian tsb pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang – Polda Sumatera Utara untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” Ungkap Kasat Reskrim Pada 28/20/2021 Siang Pukul 12.00 Wib

Baca Juga  Kejari Pringsewu Laksanakan Restorative Justice Atau Keadilan Restoratif

Masi Kata Kasat Reskrim, setelah Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyidikan dan akhirnya Pada hari Rabu, tanggal, 27 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib Tim mendapatkan informasi bahwa Tersangka sedang berada di Jalan SM. Raja, Kel. Mesjid, Kec. Medan Kota, Kota Medan. Adapun sekira pukul 17.00 Wib Tim berhasil mengamankan pelaku an. AL LAIS Als LAIS dan membawa pelaku ke Polresta Deli Serdang guna diproses dan dimintai keterangannya.

“Saat di introgasi, pelaku menerangkan bahwa melakukan pencurian tersebut berjumlah 4 (empat) orang, untuk pelaku sendiri yang kami amankan bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan tersebut dan bersedia di hukum, pelaku juga mengakui bahwa dirinya adalah residivis pelaku pencurian yang baru keluar dari penjara, Pungkas Dr Muhammad Firdaus, SIK Sembari mengatakan bahwa 3 tersangka lainya yang dimaksud sudah menjalani hukuman,”pungkasnya.

Pos terkait