Ungkap Kasus Penyebaran Uang Palsu
Beritatrends, Magetan – Pecahan Rp.50.000.- Ribu uang palsu sebanyak 4 Juta 200 Ribu Rupiah berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Magetan.
Pengungkapan uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat yang telah menjual handphone dan menerima uang palsu di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K, M.Si saat konferensi pers, Jumat (27/08/2021) mengatakan bahwa dari laporan yang diterima dari masyarakat yang menjual handphone bahwa handphone miliknya telah dibeli dari salah satu tersangka yang membeli menggunakan uang palsu.
“Menurutnya barang yang sudah dikirim dan uang yang sudah diterima itu ada yang mencurigakan, yaitu uang tersebut terlihat kasar dan diperkirakan uang tersebut uang palsu” ungkap Kapolres Magetan. Jumat (27/08/2021)
Setelah menerima laporan Polres Magetan melakukan pengecekan uang tersebut dan ternyata memang uang itu palsu, yang akhirnya Polres Magetan melakukan penyelidikan.
“Disaat melakukan pengecekan uang palsu tersebut memang terlihat kasar dan pada nomer seri didalamnya semua sama” terangnya.
Ditanya dari mana uang tersebut diperoleh, pelaku mengaku bahwa mendapatkan uang palsu itu dari hasil membeli di salah satu yang ada di kota di Jawa Timur.
“Ia membeli 250 Ribu dan mendapatkan uang palsu sebanyak 1 Juta Rupiah, kemudian membeli lagi sebanyak 500 Ribu dan mendapatkan uang sebanyak 2 Juta Rupiah, dan kemudian membeli lagi sebanyak 500 Ribu dan mendapat lagi sebanyak 2 juta rupiah”
Dari pengakuan setelah mendapatkan uang palsu sebanyak 3x tersebut pelaku langsung membelikan handphone sebanyak 2x
“Pelaku mendapatkan uang palsu sebanyak 3x tersebut dan langsung menggunakan uang palsu tersebut untuk dibelikan handphone sebanyak 2x” tegasnya.
Kini pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun penjara Undang – Undang no 7 Tahun 2011 tentang mata uang.