Polres Padang Lawas Amankan Spesialis Pencuri Lembu

 Polres Padang Lawas – Polda Sumut Ringkus Pencuri Lembu

Beritatrends, Padang Lawas – Seorang pria berinisial S, (51), berprofesi sebagai Karyawan Swasta, terduga pelaku kasus spesialis pencurian hewan ternak sapi milik warga, berhasil diamankan Polisi.

Tersangka merupakan Warga dari Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu ditangkap Selasa, (19/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Di desa Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.

PLH Kapolsek Sosa, selaku penyidik Iptu Mhd. Taufik Siregar. SH, bersama Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra Bangunsyah, SH, mewakili Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K, M.Si , mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah warga Desa Ujung Batu V, menyerahkan Tersangka S kepolsek Sosa.

“Benar tersangka S kita amankan akibat dugaan kasus pencurian satu ekor sapi milik korban berinisial TR (26), yang berprofesi sebagai petani/pekebun, warga Desa Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, dengan laporan Polisi bernomor : LP /74/X/SU/PALAS/SEK SOSA, Tanggal 19 oktober 2021,” terang PLH Kapolsek Sosa, Kamis (21/10/2021).

Tersangka S kita amankan bersama barang bukti berupa, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, warna putih metalik dengan no pol BK 1490 ALL, nomor mesin 1NRF 481102, dan nomor rangka MHKV5EA2JKK048344.

2. Satu (1) ekor sapi yang telah dipotong menjadi empat bahagian yaitu, kepala, pinggang kebawah, pinggang keleher sebelah kanan, dan pinggang keleher sebelah kiri. Ucap PLH Kapolsek Sosa.

PLH Kapolsek Sosa yang juga selaku penyidik menyebut, kejadiannya itu Selasa, (19/10/2021) sekira pukul 11.00. Wib saat korban TR mencari sapi miliknya di kebun didesa Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, karena satu ekor sapinya hilang.

Baca Juga  Polres Ponorogo Secara Humanis Berikan Pengawalan Dan Pengamanan Aksi Demo HMI

Setelah Korban TR mencari sapinya yang hilang dimana, terlihat bekas darah dan bekas mobil, disaat itu juga korban melihat Mobil Xenia warna putih.
Kemudian Korban melaporkannya kepada masyarakat untuk mencegat mobil di palang pintu keluar/masuk desa ujung batu V, saat itu tersangka S di stop dan ditanya membawa apa. Setelah ditanya tersangka S balik arah dan melarikan diri, Mereka masyarakat mengejar mobil tersebut, dan mobil itu dengan kecepatan yang tinggi dan kencang, sehingga mobil tersebut terguling.

Didalam mobil yang terguling tersebut, diketahui sapi milik korban TR yang dikemudikan tersangka S, selanjutnya tersangka S dibawa ke balai desa, selang beberapa waktu kemudian petugas dari polsek sosa, tiba di lokasi balai desa itu.

Atas kejadian tersebut korban TR mengalami kerugian satu (1) ekor sapi betina berumur (5) lima tahun, sedang hamil, Warna hitam dan dipaha bawah berwarna putih kekuning kuningan atau setara dengan Rp. 12.000.000.’ (Dua belas juta rupiah).

“Dengan kejadian itu korban TR melaporkan kepolsek sosa, untuk memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku”, pungkas PLH Kapolsek Sosa, selaku penyidik Iptu Mhd. Taufik Siregar. SH,

“Sementara Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra Bangunsyah, SH, menambahkan Saat ini terhadap Tersangka berinisial S telah dilakukan penahanan di RTP Polsek SOSA.

Namun karena kondisi kesehatan Tersangka yg masih sakit sehingga penahanan Tersangka di bantarkan dan tersangka mejalani pengobatan di RSU Permata Madina Sibuhuan.

Sedangkan terhadap barang bukti mobil tersebut diatas telah di amankan di Polsek Sosa, dan untuk barang bukti daging sapi hasil curian di titip kepada pemilik.

Saat ini Polsek Sosa yg di pimpin PLH KAPOLSEK SOSA IPTU. M. TAUFIK, SH bersama Sat reskrim Polres Palas sedang melakukan pengembangan terhadap TKP lain,” ucap Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra Bangunsyah, SH.

Baca Juga  Jelang Ramadhan 1443 H, Polres Magetan Bersama TNI Dan Tim Satgas Covid19 Gelar Ops Yustisi Pamor Keris Di Wil Kab Magetan

“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra Bangunsyah, SH.

Pos terkait