Polres Ponorogo Akan Pidanakan Pelanggar Balon Udara dan Petasan

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo.

Beritatrends, Ponorogo – Aparat kepolisian Polres Ponorogo mengingatkan agar warga tak menerbangkan balon udara tanpa awak maupun menyalakan petasan pada saat ramadhan maupun lebaran tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo. Menurutnya, pihaknya tak segan-segan untuk menindak jika ada warga maupun masyarakat yang menerbangkan balon udara maupun petasan selama ramadhan serta lebaran.

“Kita tak akan kompromi. Karena, balon udara melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta,” tegasnya, Sabtu (2/4/2022).

Begitu pula dengan petasan. Hal ini melanggar UU pasal 1 nomor 12 tahun 1851 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Akan ditindak apabila ada yang nekad menerbangkan balon udara dan petasan.

“Tidak usah membuat, menyimpan maupun menyalakan petasan. Sudah ada contohnya di Ponorogo pada tahun lalu telah memakan korban. Baik korban jiwa maupun materiil,” ungkapnya.

Balon udara tanpa awak jatuhnya tak tentu arah. Apabila jatuhnya mengenai rumah warga maupun di area hutan. Tentu ini yang sangat membahayakan dan menyebabkan kebakaran.

“Bahkan tahun lalu ada korban meninggal akibat membuat petasan. Selain itu, kita tutup mengamankan sejumlah pelaku yang kedapatan memiliki bahan peledak (petasan),” tandasnya.

Baca Juga  Pidana Seumur Hidup:Suami di Mojokerto Yang meracuni Istrinya Dengan Kopi Sianida

Pos terkait