PPID Magetan Grudug Kantor DPRD, Audensi BPJS Perangkat Desa

DPRD Kabupaten Magetan Komisi A bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magetan menerima audiensi dari PPDI Magetan

Beritatrends, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Komisi A bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magetan menerima audiensi dari PPDI Magetan berkaitan dengan BPJS yang belum tercover sebagaian dari PPDI, Kamis (13/01/2022).

Sebagai informasi, dari Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan sudah menganggarkan dan mengalokasikan dana anggaran untuk mengcover bagi Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Magetan. Namun ada beberapa kendala teknis, aturan-aturan yang harus disingkronkan dari keputusan yang ada.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Magetan H. Sujatno, SE. MM menuturkan bahwa berkaitan dengan BPJS yang belum tercover sebagian dari PPDI Pemerintah Kabupaten Magetan sudah menganggarkan dan mengalokasikan dana anggaran untuk mengcover bagi Perangkat Desa di Kabupaten Magetan. Kamis (13/01/2022).

“Namun ada beberapa kendala teknis, aturan-aturan yang harus disingkronkan dari keputusan yang ada, nantinya kita akan komunikasikan dan diskusikan untuk mengcover BPJS, dan kita akan melakukan studi ke desa lain yang sudah bisa mengcover itu menggunakan peraturan yang mana,” jelas Ketua DPRD Magetan.

Lanjutnya, banyak hal yang harus dilakukan untuk bisa mengcover BPJS semua perangkat yang bergabung di PPDI Kabupaten Magetan. “Untuk rencana kedepanya mengenai Perda kita harus berbicara secara komperhensif, kalau bisa diselesikan dengan Perbub, kenapa harus pakai Perda, dan DPRD akan terus melakukan study di Daerah lain untuk lebih mengetahui peraturan mana yang dipakai desa untuk bisa mengcover BPJS tersebut.” tegas Sujatno.

Ditambahkan Kepala BPJS Madiun Henry menuturkan semua ini dilakukan karena BPJS ini sudah tersistem, semua dilakukan di daerah dan ini menggunakan System Informasi dari Kantor Pusat. Semua aturan-aturan yang ada, regulasi maupun Perpres dan terakhir ada Impress, semuanya diakomodir dalam system.

Baca Juga  Kunjungan Tim Penilai ICH Unesco Reog

“Misalkan dari sisi iuran sudah bisa dipastikan diatas 4 juta kelas 1, dibawah 4 juta kelas 2 itu sudah pasti, jadi kita bisa mengatur dibawah 4 juta itu di set menjadi kelas 3 atau kelas 1 itu tidak bisa. Itu sudah menjadi system dari pusat secara autosistem,” jelasnya.

Dari regulasinya perhitungan tersebut diambil menjadi dasar perhitungannya adalah UMK Kabupaten. Dan dasar pemotongan ini hanya 1%, jadi untuk Kabupaten Magetan sebenarnya hanya sekitar 20 Ribu untuk 1 keluarga.

“Jika dibandingkan oleh peserta mandiri, itu untuk kelas 3 nya saja 35 ribu untuk 1 orang, jika 1 keluarga 5 orang ya tinggal mengalikan,” imbuhnya.

Ditanya mengenai isu dari mandiri maupun yang tidak dari Pemerintahan tanpa adanya penjelasan dan klarifikasi dari BPJS langsung distop. BPJS menanggapi tidak adanya hal seperti itu.

“Tidak ada hal seperti itu, jadi biasanya apabila adanya pereserta yang mandiri non aktif ternyata terkendala masalah uiran. Sedangkan dari yang tidak mandiri itu terdapat banyak faktor karna memang adanya penon-aktifan dari pusat ke PPDI, tetapi itu masih bisa direaktifasi, untuk pembersihan,” katanya.

Pihaknya menambahkan, untuk data yang tidak valid akan di nonaktifkan, jika yang bersangkutan merasa dinonaktifkan silahkan dilakukan pengecekkan, dan nanti ke validan data apabila berhak untuk diaktifkan kembali akan diaktifkan.

“Mengenai 197 orang dari PPDI yang dana BPJSnya tidak tercover itu masih akan dikoordinasikan dengan pihak PPDI, untuk yang bersangkutan dikonfirmasi untuk bersedia untuk membayar iuran yang telah ditetapkan yaitu 1% dari UMK Kabupaten.” tutupnya.

Ditambahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Eko Muryanto mengatakan, kita akan cari aturan lainya , kita sesuiakan supaya nanti yang pertama, saya pingin nya ada intercept Dana Desa A, Dana Desa B setiap bulan, jadi percuma apabila dibayar 4 tenggang waktu lewat, tidak kena lagi.
Yang pasti pemda sangat giat dengan aparaturnya, jadi kesehatan itu sangat penting, apalagi disituasi nya sepeti ini. Insha Allah dalam waktu dekat ini saya laporan pak Bupati agar segera dilakukan penyesuaian Perbupnya.
“Mengenai solusi belum tercover nya 197 orang, jadi sesuai dengan arahan dengan bupati, sebagian akan ditanggung Pemda, dan jika terpaksa tidak bisa masuk sesuai aturan nanti biar ditanggung di APBD dan carikan regulasi yang pas supaya desa juga tidak salah,” pungkas Eko.

Pos terkait