Proses Pembuatan Permohonan Sertifikat Tanah Milik Jamilah Diduga Banyak Kejanggalan, Terindikasi Ada Manipulasi Data

Bupati LSM Lira bersama duarang di depan kantor BPN Pesawaran

Betitatrends, Pesawaran – viralnya adanya pemberitaan terkait dugaan adannya kejanggalan dan permainan yang terindikasi ditubuh badan pertanahan kabupaten pesawaran yang dimuat dalam pemberitaan beberapa media sebelumnya sepertinya akan semakin meruncing dan tidak ada titik temunya. Karena dari hasil konfirmasi pertama Pada hari rabu (13/7/2922) pihak pemohon yang diwakili oleh Imanulloh (Kakak kandung dari Jamilah selaku pemohon) dan lembaga LSM Lira yang diberi kuasa oleh pihak pemohon) dan berharap dikonfirmasi kedua yang dijanjikan pada hari ini Jum,at (15/7/2022) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran jam 9 WIB akan menemukan Titik terang.

Namun sebaliknya pihak BPN Pesawaran justru diduga berbelit-belit dan terkesan ada yang ditutup-tutupi dalam hal proses permohonan pembuatan Sertifikasi yang diajukan oleh saudari Jamilah warga Keteguhan Teluk Betung Bandar Lampung, Jum.at (15/7/2022) kemarin.

Hal ini disampaikan oleh Imanulloh yang mewakili dari adek kandungnya yaitu (Jamilah) kepada awak media dirinya mengatakan, bahwa Jamilah adek kandungnya sudah mengajukan permohonan sesuai dengan prosedural sesuai dengan peraturan yang ada sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 1997 yang sekarang diperbarui dengan PP no 18 Tahun 2021.

“Jamilah telah menguasakan kepada LSM LIRA untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah di lahan miliknya yang terletak di Desa Sukajaya Kecamatan Teluk Pandan dengan luas lahan 11.000 M², namun di lahan tersebut keluar sertifikat atas nama orang lain,”ucap Imanulloh.

Ia juga menjelaskan bahwa Jamilah sudah menunjukkan bukti-bukti yang ada kepada BPN terkait pendaftaran sertipikat tanah miliknya, tetapi pihak BPN terkesan menutupi informasi yang seharusnya dapat diakses dan dilihat oleh Jamilah.

“Dari hasil konfirmasi dengan BOB Pesawaran menjelaskan kalau pihak BPN terkesan dan terindikasi adanya dugaan ataupun mainan politisi atau adanya dugaan mafia tanah yang bermain di tubuh BPN Pesawaran,”pungkasnya.

Sementara Bupati LSM LIRA kepada awak media dirinya mengatakan, kalau dari hasil konfirmasi yang dilaksanakan dikantor BPN ART/BPN Pesawaran dirinya sangat-sangat tidak puas dan bahkan bisa dikatakan kecewa atas jawaban dari hasil konfirmasi yang mengatakan kalau kepemilikan tanah milik Jamilah tumpang tindih dengan kepemilikan orang lain.

“Yang lebih-lebih dalam surat pernyataan
yang diterbitkan oleh pihak ART BPN tertanggal 15 /7/2022, yang ditanda tangani oleh Kakan (kepala kantor) yang isinya terkait pengajuan dari permohon atas nama Jamilah tertanggal 9 Agustus 2021 dengan no berkas 398.28 disitu menerangkan tanah yang didaftarkan oleh Jamilah sejumlah 11.000 M persegi sementara surat yang diterbitkan oleh pihak ART/BPN yang pertama yang dtandatangani oleh saudara Agung tanggal yang sama (9 Agustus 2021) dengan nomor berkas yang sama 398,28 pengajuan permohonan yang diajukan oleh Jamilah berjumlah 22 000,M disitu sudah jelas adanya kejanggalan dalam penerbitan surat yang dikeluarkan dan diduga adanyanya manipulasi data,”kata Bimantara

Dirinya terus akan mengawal saudari Jamilah untuk melaporkan permasalah ini ke Satgas Mafia Tanah Polda Lampung.

Sementara Agung selaku kepala bidang
Tata ruang dan pengukuran ketika hendak dikonfirmasi diriinya menghindar dan mewakilkan kepada saudara Bandrio untuk menyampaikan surat yang diterbitkan oleh pihak BPN untuk ditanda tangani, saudara Bandrio.

Ketika ditanya oleh pihak media, dibenarkan tidak surat tersebut, dirinya memilih bungkam. Proses pembuatan permohonan Sertifikat milik Jamilah diduga banyak kejanggalan dan terindikasi ada manipulasi data.

 

Pos terkait