Proyek Rehabilitasi Pasar Baru Magetan Sudah Cair 85 Persen, Suplayer Tuntut Haknya Rp. 545 Juta, Apabila Tak di Bayar Akan Bongkar Materialnya

Setelah Mediasi, Kuasa Penuh Suplayer Ipong Saat diwawancarai awak media

Beritatrends, Magetan – Setelah diberitakan media cetak dan on line serta ramai di media sosial akan adanya pembongkaran material yang dilakukan Sub Kontraktor di Proyek Rehabilitasi Pasar Baru Magetan, akhirnya dilaksanakan mediasi bersama di Pos Polisi Pasar Baru Magetan, Jawa Timur, Minggu (26/12/2021)

Proyek Rehabilitasi Pasar Baru Magetan yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.273.579.500,- ini ramai akan pemberitaan pembongkaran material yang dilakukan oleh Sub Kontraktor.

Menurut informasi yang diterima, dari Proyek Rehabilitasi Pembangunan Pasar Baru Magetan terdapat kendala belum terbayarnya material yang ada di Rehabilitasi Pembangunan Pasar Baru Magetan.

Akhirnya pihak Sub Kontraktor kesal dan melakukan pembongkaran material hingga ramai menjadi perbincangan warga masyarakat.

Setelah dilakukannya mediasi intern yang dilaksanakan di Pos Polisi Pasar Baru Magetan yang dihadiri oleh Sekda Magetan Hergunadi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sucipto, Kasat Pol PP Rudy Harsono, Asisten II Venly Tomy Nicolas, Kasat Reskrim Polres Magetan dan Ipong Selaku Kuasa Penuh dari Suplayer.

Ipong selaku Kuasa Penuh dari pihak Suplayer menuturkan setelah dilakukannya mediasi hari ini nantinya akan dilakukan pertemuan di hari Selasa (28/12/2021) mendatang di Ki Mageti Magetan. Minggu (26/12/2021)

“Itu nanti akan dipertemukan dari pihak Suplayer, Kontraktor, dan pihak dari Pemerintah Kabupaten Magetan yang akan dilaksanakan di Ki Mageti Magetan.” ujar Kuasa Penuh dari Pihak Suplayer.

Ipong menjelaskan bahwa dari pihak Suplayer meminta hak-haknya untuk segera dibayarkan, karena dari pihak suplayer sudah melakukan penyuplian di proyek Rehabilitasi Pasar Baru Magetan ini.

Ditanya Proyek Rehabilitasi Pasar Baru Magetan pihaknya mendapatkan info bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah melakukan pencairan sebesar 85% dari proyek tersebut, maka pihaknya selaku Kuasa Penuh dari Suplayer apa bila kontraktor pemenang lelang tidak memenuhi haknya akan melakukan pencopotan barang-barang yang telah terpasang tersebut.

Baca Juga  Radio Pemkab Magetan Tak Siarkan Langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ada Apa?

“Memang benar kemarin Kepala Disperindag Magetan mengatakan kalau pencairan dalam Proyek Rehabilitasi Pasar Baru Magetan ini sudah 85% dan kurang 15%.” jelas Ipong.

Lanjutnya, dari pihak Suplayer siap untuk menuntut hak pembayaran barang-barang yang ada di Proyek Rehabilitasi Pasar Baru Magetan.

“Nilai dari Suplayer itu sendiri sekitar 545 Juta yang berbentuk material,” tutup Ipong.

Pos terkait