Beritatrends, Tulang Bawang – Sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di programkan Presiden Untuk mempermudah warga dalam kepemilikan Akte Hak Milik Tanah dengan disepakati bersama tiga menteri dengan biaya kepengurusan serta patok tanah dan materai di tentukan untuk wilayah lampung tidak boleh lebih dari Rp.200.000 namun sebalik nya mantan kepala Kampung Sukarame Sujito diduga kebal hukum telah melanggar kesepakatan ketiga menteri dan peraturan Presiden RI Jokowi, hingga memungut dana ke warga nya semasa ia menjabat pada tahun 2019 sebesar Rp.850.000 per buku seperti yang di sampaikan salah satu warga Kampung Sukarame Kecamatan Meraksa Aji Selasa 8/2/2022.
“Miris bener bang pungutan Sertifikat PTSL waktu itu,saya masih ingat sudah di pungut Rp. 700.000 dan dateng lagi Panitia nya mintak tambah Rp.150.000 lagi,” ungkap Warga yang namanya di rahasiakan.
Lanjut warga,Selain anak nya yang di tunjuk mantan kepala kampung Sukarame Sujito sebagai panitia kepengurusan pembuatan sertifikat ptsl juga anaknya di jadikan Sujito nya sebagai Bendehara Kampung pada saat ia menjabat.
Dengan menindak lanjuti hal ini untuk kepentingan orang banyak, beberapa element Masyarakat akan turun berkolaborasi dengan media menuju ke aparat penegak hukum untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kecil yang diduga tertindas dan di cekik oleh mantan kepala kampung Sujito secara berjama’ah,
“kami akan kawal masalah dugaan pungli ini ke ranah penegak hukum sampai tuntas demi kepentingan masyarakat banyak agar kedepan nya tidak terjadi lagi kepada yang lain,”Tegas nya salah satu Ketua LSM.