Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan Bahas 12 Properda Tahun 2023

Paripurna DPRD Kabupaten Magetan Bahas 12 Properda Tahun 2023

Beritatrends, Magetan – DPRD Kabupaten Magetan menyelenggarakan Rapat Paripurna pada Rabu (16/11/2022).

Rapat tersebut berisi penjelasan tentang badan pembentukan Peraturan Daerah tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Magetan tahun 2023.

Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara sistematis.

Dimana Propemperda tahun 2023 diarahkan untuk menindaklanjuti Perda yang berkaitan dengan UU cipta Kerja.

Di samping itu, sesuai hasil konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur Propemperda 2023 sejumlah 16 Raperda, dimana 12 Raperda dari Pemkab Magetan, sedangkan 4 Raperda berasal dari inisiatif DPRD.

Adapun Propemperda Kabupaten Magetan tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah tahun 2022
2. Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tahun anggaran 2023
3. Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024
4. Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah
5. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah
6. Raperda tentang penanaman modal dan pemberian insentif / kemudahan investasi di daerah
7. Raperda tentang peternakan dan kesehatan hewan
8. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang penyerahan prasaran, sarana, dan utilitas umum pemukiman dan perumahan
9. Raperda tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah Pariwisata
10. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta
11. Raperda tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jada konstruksi
12. Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2022-2024
13. Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan
14. Raperda tentang penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
15. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2015 tentang bangunan Gedung
16. Raperda tentang fasilitas pengembangan pesantren

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Magetan, Forkopimda, Kepala SKPD, Pimpinan Partai Politik, LSM, Organisasi Wanita, dan undangan lainnya.

Diakhir, berdasarkan informasi dari Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Sujatno, mengatakan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu yang menjadi perhatian Dewan. Sehingga dengan adanya Raperda di atas, dapat memberikan pedoman pelaksanaan untuk meningkatkan sektor pariwisata.

Sujatno menilai bahwa salah satu pendukung peningkatan ekonomi wisata salah satunya dengan keberadaan hotel. “Diharapkan akan muncul hotel lokal sehingga nantinya juga dapat meningkatkan PAD”, jelasnya.

Pos terkait