Redakan Konflik Yang Mencuat Wabup Blitar Sambangi Warga Rejoso

Wabup Blitar Rahmat Santoso Sambangi Warga Rejoso Redakan Konflik Yang mencuat

Beritatrends, Blitar – Wabup Blitar Rahmat Datangi Warga Rejoso Untuk Redakan Konflik tanah yang sedang marak diberitakan.

Hal ini terkait tanah desa dengan Pabrik Gula (PG) PT Rejoso Manis Indo (RMI).

Kedatangan wakil bupati pada malam hari, Senin (15/5). Kedatangan Wabup yang akrab dipanggil Makdhe Rahmat itu disambut hangat masyarakat.

Selain berdialog, Wabup juga berusaha meredam amarah warga yang akan mengelar aksi demo ke RMI.

Dialog dengan warga dilakukan hingga tengah malam.

“Saya telah bertemu dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda dan perwakilan warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Warga Desa Rejoso memang memiliki bukti kalau tanah yang disengketakan, merupakan tanah desa atau tanah negara,” tutur Wabup Rahmat, Jumat (19/5/2023).

Maka untuk menyelesaikan masalah tanah desa seperti yang diprotes warga ini, lanjut Wabup Rahmat, akan dilakukan pemeriksaan warkahnya yaitu dokumen riwayat data fisik dan data yuridis bidang tanah yang digunakan untuk pendaftaran ke BPN.

“Jadi, di sini BPN yang punya peran penting untuk menyelesaikan masalah ini, bagaimana sampai tanah desa bisa masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT RMI.

Informasinya pihak BPN masih berkoordinasi dengan BPN Provinsi Jatim,” ujar pria yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Diungkapkan Wabup Rahmat, data yang diperoleh Pemkab Blitar dari warga setempat menyatakan tidak pernah ada kesepakatan untuk melepas aset desa tersebut.

“Kemarahan warga yang akan berdemo dan dikhawatirkan akan anarkis, maka saya tahan dan saya berjanji akan membantu menyelesaikannya,” ungkapnya.

Wabup Rahmat memberikan contoh, terkait masalah sengketa tanah desa atau tanah negara menjadi hak milik warga seperti di Surabaya belum lama ini tidaklah sulit.

Baca Juga  Kapolsek Sukorejo Pimpin Patroli Blusukan Di Pasar Tradisional

Karena status tanah bisa ditelusuri dari dokumen yang ada, apakah jual beli atau sewa.

“Kalau jual beli riwayat pendaftarannya harus jelas. kalau sewa juga pasti ada perjanjian antara penyewa dan pemilik tanah dalam hal ini desa,” tandasnya.

Lebihlanjut Wabup Rahmat menegaskan kalau warkah sudah diketahui dengan jelas, persoalan sengketa tanah yang terjadi sebelum dirinya menjabat ini bisa akan diselesaikan dengan secepatnya.

“Dengan tegas Presiden Jokowi juga tegas memerintahkan untuk memberantas mafia tanah, maka untuk menyelesaikannya hanya dengan proses hukum atau kembalikan tanah desanya. Keberadaan aparat penegak hukum, pasti akan bertindak dan jika terbukti ada kesalahan prosedur dan merugikan negara ya penjara,sehingga warga tidak harus berunjuk rasa,” tegasnya.

Awalmula terjadinya konflik sengketa tanah Desa Rejoso ini sudah terjadi sejak sekitar 2018 silam, dari informasi yang ada tanah yang disengketakan antara warga Desa Rejoso dengan PG RMI ini merupakan petak 012-013 seluas sekitar 700 m2.

Dahulunya tanah tersebut merupakan jalan desa, namun sejak berdirinya PG RMI pada 2018 lalu lokasi tanah tersebut masuk dalam areal pabrik. Hal inilah yang memicu konflik yang berkepanjangan.

Pos terkait