Sosialialsasi Perundang-Undangan Bidang Cukai, Magetan di Kategorikan Tidak Banyak Temuan

Rokok Ilegal — Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudy Harsono saat menyampaiakan kepada audien terkait rokok illegal di Lapangan Kraton Maospati, Sabtu (11/9/2022).

Beritatrends, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang cukai di Lapangan kelurahan Kraton, Maospati, Kabupaten Magetan, Sabtu (11/9/2022) malam.

Sosialisasi yang digelar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun diikuti Kepala Desa se – Kecamatan Maospati, BPD, PKK, dan seluruh masyarakat Kelurahan Kraton.

Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal serta mengetahui pelanggaran rokok ilegal secara fisik juga dihadiri Forkopimda Magetan dan Forkopimca Kecamatan Maospati.

Untuk nara sumber dalam sosialisasi itu yakni Cahyo Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, dan Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar.

Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Cahyo sebagai narasumber pertama menyatakan untuk mengenali rokok illegal bukanlah hal yang sulit. Untuk mengetahui rokok illegal warga diajak dengan cukup mengingat jargon 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda.

”Untuk mengetahui ciri – ciri rokok ilegal kami menggunakan jargon 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. Jargon ini kami sampaikan agar masyarakat mudah mengetahui ciri-ciri rokok ilegal di pasaran beredar di pasaran itu kriterianya apa saja, ” kata Cahyo saat memberikan materi sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Magetan di Lapangan Kelurahan Kraton, Maospati, Kabupaten Magetan, Sabtu (11/9/2022) malam.

Lanjut Cahyo, khusus masyarakat Kabupaten Magetan pada umumnya, dengan harapan masyarakat bisa mengetahui dan mendeteksi rokok ilegal, selanjutnya tidak mengkonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal,

Jadi untuk sampai saat ini memang di Magetan bisa di kategorikan tidak banyak walaupun ada beberapa tapi tidak terlalu banyak di temukan rokok ilegal, dengan kategori rokok polos dan terhadap yang bersangkutan rokoknya disita untuk diamankan dan untuk yang bersangkutan diberi peringatan berupa surat peryataan tidak mengulangi lagi.

“Sosialisasi berbagai macam yang kita lakukan baik sosialisasi secara tatap muka, sosialisasi dengan menggunakan media, media online, media cetak, media elektronik semuanya usahakan dan kita juga untuk mengevaluasi sosialisasi itu kita melakukan operasi bersama, dengan baik secara sendiri pihak cukai maupun gabungan dengan pemerintah daerah dan aparat penegak cukainya, sehingga untuk mengetahuinya apakah memang benar di masyarakat itu ada peredaran atau tidak rokok illegal,”pungkas Cahyo.

 

Pos terkait