Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Melalui Wayang

Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Melalui Wayang.

Beritatrends, Magetan – Bea Cukai Madiun bekerjasama dengan Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal melalui pagelaran Wayang Kulit.

Kegiatan yang juga bertajuk Talk Show ini digelar di Halaman Kantor Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Sabtu (20/8/2022) malam. Dibuka langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto dan Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono.

Sebelum Talk Show, masyarakat yang hadir disuguhi Wayang Guyon Waton (Cangkem) dari komunitas seni yang ada di Kecamatan Kartoharjo, oleh Dalang Ki Suparlan dari Dukuh Belud Sukowidi, Kartoharjo.

Baru pada puncaknya digelar wayang kulit oleh Dalang Ki Sutoro, asal Desa Pandean Kecamatan Maospati, menyajikan cerita “Kresno Jumeneng Ratu”.

“Karena selama pandemi di Kecamatan Kartoharjo lama tidak ada pagelaran wayang, maka itu sesuai permintaan masyarakat, Sosialisasi kali ini di gelar dengan wayang,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar.

Ia mengatakan, kebetulan terdapat komunitas wayang cangkem juga di Kecamatan kartoharjo.

“Selain itu, agar dapat menarik minat masyarakat menyaksikan wayang, sekaligus mendapatkan wawasan terkait pencegahan peredaran rokok ilegal,” jelas Gunendar.

Sementara itu, pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Cahyo Wibowo mengatakan, tujuan sosialisasi tentang UUD Cukai ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait apa itu Cukai dan pemberantasan rokok ilegal.

“Kita minta kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal, tidak mengedarkan dan apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal agar melapor,” ujarnya.

Masyarakat dapat melaporkan temuan rokok ilegal melalui RT/RW, Pemdes atau bisa langsung ke Satpol PP maupun aparat setempat.

Baca Juga  Tambang Pasir Ilegal di Blitar Kian Merajalela, APH Terkesan Melakukwn Pembiaran.

Ia menjelaskan, samapi saat ini pencegahan peredaran rokok ilegal melalui sidak di wilayah Kabupaten Magetan baru diketemukan satu titik peredaran rokok ilegal.

“Kemaren saat Razia sudah ada temuan rokok tanpa pita cukai, setelah kita kembangkan, kita belum menemukan sales-nya,” ungkap Cahyo Wibowo.

Ia juga menyampaikan jika DBHCHT ini memberikan manfaat bagi masyarakat, terlebih untuk pembangunan fasilitas umum.

“Kami berharap dari unsur Pemkab Magetan dan masyarakat Magetan berpartisipasi aktif di dalam kegiatan kami yaitu Gempur Rokok Ilegal,” terangnya.

Ia menambahkan dengan sosialisasi ini diharapkan perekonomian negara bisa segera pulih pasca COVID-19, dengan cara pemberantasan rokok ilegal.

Adapun beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos tanpa dilekati pita cukai, selanjutnya rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak pada peruntukannya.

Dalam Undang Undang Cukai 39 Tahun 200, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pos terkait