Saat Press Relis Pemuda Asal Magetan Sebar Video Porno Dengan Mantan Pacarnya di Polres Magetan
Beritatrends, Magetan – Seorang Pemuda Magetan Jawa Timur, yang berinisial APF alias AR (26) nekat menyebarkan video mesum bersama mantan pacarnya kepada teman dari mantan pacarnya tersebut.
Hal tersebut dilakukan APF alias AR lantaran tak ingin hubungan pacaran tersebut berakhir dengan perpisahan.
Mengetahui video yang disebarkan kepada teman korban dan merasa sangat dirugikan akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Polres Magetan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari korban 1 Flashdisk yang berisi video porno, 1 lembar Printout Screenshoot pesan yang berisi video porno.
Kasat Reskrim Polres Magetan Rudy Hidajanto, S.H., M.H saat pers realise mengatakan bahwa dari pengakuan Korban dan Pelaku ini telah berpacaran selama kurang lebih 1 tahun lamanya. Jumat (27/08/2021)
“Pengakuan tersangka ketika tersangka berpacaran tersangka sering melakukan hubungan layaknya suami istri, dan tersangka diam – diam melakukan perekaman tanpa memberitahu korban” ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan. Jumat (27/08/2021)
Menurut tersangka perekaman yang dilakukan ini lantaran ingin mengoleksi hal terlarang layaknya suami istri yang dilakukan disaat mereka berpacaran.
Lanjutnya, dari apa yang dilakukan tersangka ini langsung disimpan tanpa sepengatahuan pihak korban, namun beberapa kali korban berhasil menemui video yang direkam tersangka dan sudah dilakukan penghapusan oleh korban.
“Beberapa kali korban menemukan video tersebut dan segera menghapusnya, namun ada video yang masih disembunyikan tersangka tanpa sepengetahuan korban.” terangnya.
Penyebab penyebaran video tersebut disinyalir karena adanya hubungan pacaran antara korban dan tersangka ini mulai tidak harmonis atau lebih jelasnya si korban sudah tidak suka.
“Korban mengaku sudah tidak suka dengan Tersangka dan memilih untuk mengakhiri hubungan pacaran tersebut, namun tersangka terus memaksa supaya hubungan pacaran ini tetap dilanjutkan” jelasnya.
Karena korban tidak mau untuk melanjutkan hubungan pacaran tersebut akhirnya tersangka menyebarkan video yang masih disimpan kepada beberapa teman korban yang kurang lebih 3 orang yang pernah dibagikan.
“Mengetahui video tersebut akhirnya teman korban memberitahu kepada korban dan pihak korban merasa dirugikan yang akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Magetan” imbuhnya.
Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian Polres Magetan akhirnya melakukan penyelidikan untuk segera mencari keberadaan pelaku.
“Dari penyelidikan yang dilakukan Polres Magetan akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta Barang Bukti yang berupa Screenshot yang telah disimpan tersangka dan beberapa video yang masih disimpan oleh tersangka” tegasnya.
Kini tersangka dikenakan Undang – Undang Pornografi dan Undang – Undang ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.