Tekan Harga Jelang Lebaran, Wali Kota Maidi Gratiskan Retribusi Parkir di Pasar Besar Madiun

CEK LOKASI PARKIR—Wali Kota Madiun, Maidi berkeliling memantau lokasi yang digunakan sebagai tempat parkir kendaraan roda dua dan roda empat di Pasar Besar Madiun. Maidi didampingi sejumlah pejabat dan pengurus Pasar Besar Madiun, Senin (10/4/2023).

Beritatrends, Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi menggratiskan sementara biaya parkir kendaraan bermotor di Pasar Besar Madiun. Kebijakan itu sebagai upaya Pemkot Madiun menekan kenaikkan harga menjelang perayaan lebaran tahun 2023.
“Penggratisan parkir ini untuk mencegah kenaikkan harga yang signifikan menjelang lebaran. Jadi dengan penggratisan retribusi parkir harga bahan kebutuhan pokok di pasar dapat ditekan,” kata Maidi, Senin (10/4/2023).

Maidi mengatakan penggratisan retribusi sejatinya bagian dari sosialisasi kepada masyarakat untuk penerapan e-parkir di pasar terbesar di kota pecel. Dengan demikian, biaya parkir sementara digratiskan selama masa sosialisasi.
Untuk mengetahui kesiapan penerapan e-parkir, orang nomer satu di Pemkot Madiun berkeliling memantau lokasi yang digunakan sebagai tempat parkir kendaraan roda dua dan roda empat di Pasar Besar Madiun. Maidi didampingi sejumlah pejabat dan pengurus Pasar Besar Madiun.

Usai mengeliling lokasi parkir, Maidi mengharapkan warga memarkir kendaraannya dengan rapi saat berada di area parkir Pasar Besar Madiun. Dengan demikian, kendaraan terparkir tidak semerawaut “Meski gratis semua harus tetap tertata. Jangan sampai semrawut,” ujar Maidi.

Mantan Sekda Kota Madiun ini menuturkan pada tahap sosialisasi ini, warga diharapkan dapat mengetahui dan memahami alur masuk dan keluar dari PBM. Pasalnya terdapat empat pintu masuk bagi kendaraan yang hendak parkir di PBM yakni pintu masuk depan (samping ATM Bank Jatim), dua pintu masuk Timur, dan pintu masuk belakang pasar.

Ia menegaskan area parkir tidak boleh lagi dijadikan tempat bongkar muat kendaraan bermotor. Hal itu akan menimbulkan kemacetan dan mempersulit kendaraan lain masuk ke area parkir.

Baca Juga  Penetapan Tari Jalak Lawu, Gedung Kesenian dan Pengukuhan Pengurus Dasima Kab. Magetan

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Anshar Rasidi terpisah menyatakan penggratisan retribusi parkir dimulai Senin (10/4/2023) sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Nanti kalau sudah lancar dan bagus baru dilakukan penarikan retribusi parkir kendaraan. Bisa satu bulan, bisa juga lebih,” kata Anshar.

Untuk tarif parkir, Anshar mengatakan disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku saat ini yakni sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Tarif parkir sudah dipasang di masing-masing pintu masuk.

Sementara juru parkir, Anshar mengungkapkan saat ini masih dilakukan proses tahap rekrutmen. Hanya saja jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.

Pos terkait