Temuan BPK Dinas Kesehatan Magetan Kelebihan Bayar Iuran BPJS Warga Miskin

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Dr. Rohmat Hidayat

Beritatrends, Magetan – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur mengungkapkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan masih membayarkan iuran BPJS Kesehatan warga miskin pada 2021 yang sudah meninggal. Tak hanya itu iuran BPJS Kesehatan warga juga masih dibayar kendati sudah pindah domisili.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Dr. Rohmat Hidayat, saat dikonfirmasi Beritatrends.co.id atau Trends Tv Indonesia, Senin (6/3/2023) membenarkan temuan itu. Menurut Rohmat Hidayat, kelebihan pembayaran penerima bantuan iuran (PBI) BPJS yang sudah meninggal dan pindah domisili senilai Rp 84.000.000,-. Rohmad memastikan temuan itu sudah ditindaklanjuti dan penjelasannya sudah disampaikan ke BPK RI Perwakilan Jatim.

“Memang ditahun 2021 hasil dari pemeriksaan BPK ditemukan pembiayaan iuran PIB itu ada kelebihan bayar yang dibayarkan ke BPJS ditiap bulannya,”terangnya.

Ditahun 2021 itu sekitar 84 juta kelebihan bayarnya, dan hasil dari rekomendasi BPK saat itu Dinas Kesehatan diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tagihan tersebut dengan Disdukcapil dan Instansi terkait.

Rekomendasi dari BPK sudah dilakukan ditahun 2022, sehingga adanya kesepakatan bahwa setiap bulannya data yang disampaikan BPJS kepada Dinas Kesehatan itu kami mintakan verifikasi dan validasi ke Dinsos, sehingga Dinas Sosiallah yang nanti akan melakukan verifikasi dan validasi data dari BPJS tersebut.

“Dinas Kesehatan berpedoman dari rekomendasi BPK, dan direkomendasi tersebut tidak adanya pengembalian anggaran tersebut, dan saat itu kami juga sudah bersurat kepada BPJS terkait kelebihan bayar tersebut,” imbuhnya.

Ia menuturkan, intinya dari rekomendasi tersebut kami hanya diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dari BPJS tersebut dengan Dinas Sosial dan Disdukcapil.

Baca Juga  Wabup Rohil H Sulaiman SS MH Hadir di Acara Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual Oleh Kemenkum Ham RI

“Awalnya BPK itu menyandingkan antara data di Disdukcapil dengan data di BPJS, kemudian disitulah muncul nama-namanya, sehingga ditemukan jumlah penduduk yang tidak sesuai dengan catatan yang ada di Disdukcapil,” katanya.

Ia berharap, kepada masyarakat apabila ada anggota keluarganya yang sudah meninggal atau pindah KTP dimohon segera melaporkan ke instansi terkait supaya data kependudukannya bisa terus update.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinsos dan Disdukcapil agar data yang akan kita bayarkan iurannya nanti betul-betul valid,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Magetan Parminto menjelaskan, sebetulnya sudah mulai adanya rapat dengan Dinkes dan BPJS, termasuk juga menanyakan hal tersebut.

“Yang menjadi kewenangan di Dinsos memang pada saat itu anggaran ada di Dinkes, kemudian data itu kami pilah berdasarkan data yang kami miliki, dan dari data tersebut bisa mengkontrol DTKS yang belum masuk ke BPJS, lalu kami masukkan untuk di Cover di PPID,” jelasnya.

Ia menjelaskan, memang ada yang bersangkutan sudah meninggal kemudian tidak melakukan pelaporan, itu sebenarnya ada kewajiban untuk melapor.

“Ketika tidak ada laporan itu, di Disdukcapil tercatat belum meninggal dan itu juga masih masuk ke DTKS, dan kami juga tidak bisa melihat secara langaung bahwasanya yang bersangkutan itu sudah meninggal, sehingga akhirnya yang bersangkutan masih tercatat dan masih sebagai peserta PPDI yang kemudian itu masih tetap terbayar oleh BPJS,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dinsos sudah menindaklanjuti dengan BPJS dan Dinkes, maka untuk kedepan akan dipantau secara langsung dengan Disdukcapil, termasuk proses kesertaan yang lama.

“Kewenangan dari Dinsos itu hanyalah menyuplai data, sedangkan proses penarikan atau pengembalian pembayaran karena pintunya itu ada di BPJS mungkin nanti akan kami Informasikan ke BPJS,” imbuhnya.

Baca Juga  Pertemuan Rutin Enam Bulanan Koordinasi dan Pelaksanaan Deteksi Dini

Pihaknya berharap, kepada masyarakat sebetulnya aturannya sudah jelas, salah satunya tugas dari Ketua RT yang memiliki kewenangan untuk melaporkan apabila adanya warga yang meninggal atau pindah KTP kepada Disdukcapil, sehingga Disdukcapil bisa melaporkan data yang valid setiap bulannya.

Pos terkait