Beritatrends,Magetan – Sebanyak 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Magetan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Selasa (16/12/2025).
Penyerahan SK secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu saat Apel Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Alun-alun Magetan, pagi tadi.
Dilanjutkan penyerahan dilakukan di Pendapa Surya Graha.
Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Magetan beserta Komisi A, para asisten, staf ahli, serta kepala OPD terkait.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Drs. Masruri, dalam laporannya menyampaikan bahwa total PPPK Paruh Waktu yang diangkat berjumlah 1.119 orang.
Rinciannya, 38 orang guru dan 1.081 orang tenaga teknis.
“Seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut ditempatkan di seluruh perangkat daerah di Kabupaten Magetan,” terang Masruri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Drs. Welly Kristanto, M.Si., yang bertindak sebagai pembina apel, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK.
Ia juga membacakan pesan Bupati Magetan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Magetan senantiasa memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, melaksanakan kebijakan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terus menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pengangkatan ini hendaknya menjadi momentum untuk meningkatkan rasa syukur. Jangan berperilaku seolah menjadi bos, karena bos kita adalah masyarakat yang kita layani. Selain itu, jaga kondusivitas di lingkungan tempat bertugas,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Magetan, Nunuk Trisulawati, menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu tertua di Kabupaten Magetan berusia 57 tahun. Yang bersangkutan bernama Subinto, bertugas sebagai Operator Layanan Operasional di salah satu puskesmas.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 terkait petunjuk teknis pengadaan PPPK.
Ke depan, para PPPK Paruh Waktu tersebut diharapkan mampu bersikap adaptif, kompeten, dan kolaboratif dalam menjalankan tugas, sehingga dapat mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin baik di Kabupaten Magetan.





