Beritatrends,Magetan – Sebanyak 11 tersangka kasus narkoba ditangkap Polres Magetan dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan, Agustus hingga September.
Barang bukti yang disita meliputi 10,82 gram sabu-sabu, 134 butir obat keras berbahaya, 4 butir pil LL, 5 set alat bong, serta 6 pipet kaca.
Seluruh barang itu diperoleh dari pengungkapan kasus di beberapa lokasi, antara lain Kecamatan Maospati, Kecamatan Karas, wilayah Kabupaten Madiun, dan Kecamatan Magetan Kota.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyebut, hasil operasi tersebut menjadi bukti penyalahgunaan narkotika di Magetan masih marak.
Polres Magetan menghimbau masyarakat hentikan segala bentuk penyalahgunaan narkotika atau transaksi jual beli karena pasti akan kita tindaklanjuti dan proses hukum,” himbaunya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Polres setempat, Senin (22/9/2025).
Dari total tersangka, delapan orang kini ditahan di Rutan Polres, dua orang menjalani rehabilitasi, dan seorang perempuan dititipkan di Rutan Kelas IIB Magetan . Kapolres menegaskan kondisi ini harus menjadi perhatian bersama.
“Magetan yang selama ini kita lihat situasinya cenderung aman ternyata di balik itu ada penyalahgunaan narkoba. Kita minta masyarakat mawas diri, memperhatikan lingkungan sekitar, jangan sampai wilayah kita menjadi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka yang terbukti menguasai, menyimpan, maupun menyediakan narkotika dijerat pasal 112 atau 114 KUHP dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara. Sedangkan bagi penyalahguna dikenakan pasal 127 KUHP.