Beritatrends, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar penyerahan sertifikat tanah sekaligus penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan terkait penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam, Kepala Kantor ATR/BPN Magetan, Jany Danny Assa, sejumlah pimpinan OPD, serta para undangan yang, Bertempat di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha,Rabu (31/7/2025)
Bupati Magetan mengatakan, hingga saat ini telah berhasil ditertibkan 20 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Magetan dengan total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp.15.168.250.000,-
Adapun rincian 20 sertifikat tersebut meliputi 12 sertifikat tanah pada bidang sumber daya air yang tersebar di Desa Ngaglik, Pupus, Krowe, Tamanarum, Bungkuk, dan Kelurahan Lembeyan Kulon. 2 sertifikat untuk tanah makam dan SMPN 2 Magetan di Kelurahan Magetan, dan Keporejo, dan 6 sertifikat untuk tanah pertanian dan rung terbuka hijau (RTH) di Kelurahan Tawanganom, Maospati, dan Tinap.
“Kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi strategis, yang diharapkan mampu menciptakan kesamaan pandangan serta langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, demi tercapainya kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset milik daerah,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, menambahkan bahwa penertiban ini bukan hanya berkaitan dengan lahan kosong, namun juga mencakup aset strategis seperti saluran irigasi, jalan, rumah dinas, dan ruang terbuka hijau.
“Banyak tanah yang dulunya belum bersertifikat, kini sudah disertifikasi untuk menjamin kepastian hukum. Misalnya, saluran air, rumah dinas, hingga ruang terbuka hijau seperti yang ada di Maospati dan Tinap. Semua ini adalah bentuk perlindungan terhadap aset milik pemerintah daerah agar tidak disalahgunakan,” akhirnya.