Beritatrends,Ponorogo –Sekitar 200 warga Desa Sraten, Kecamatan Jenangan, menerima sertifikat tanah elektronik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di balai desa setempat, Rabu (1/10/2025).
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Camat Jenangan, Sugeng Prasetyo, mewakili Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Turut hadir Kasi Survei Pemetaan ATR/BPN Ponorogo, Hersinta Ratna Natalia, jajaran Forpimka Jenangan, Kepala Desa Sraten Edi Purnomo, BPD, LPMD, Pokmas, serta warga penerima sertifikat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sraten, Edi Purnomo, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Pemkab Ponorogo dan ATR/BPN Ponorogo atas dukungan penuh terhadap terlaksananya program strategis nasional tersebut di desanya.
“Alhamdulillah, program PTSL di Desa Sraten telah berjalan baik dan lancar. Hari ini diserahkan sekitar 200 sertifikat kepada warga pemohon. Kami menghimbau agar sertifikat dijaga dengan baik, dimanfaatkan seoptimal mungkin, dan dicek kembali apabila terdapat kesalahan penulisan nama, peta, atau batas tanah,” ujarnya.
Camat Jenangan, Sugeng Prasetyo, menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan tanah yang dapat mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
“Selain sebagai bukti kepemilikan, sertifikat juga bisa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha masyarakat. Karenanya, mohon dijaga dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” tutur Sugeng.
Sementara itu, Kasi Survei Pemetaan ATR/BPN Ponorogo, Hersinta Ratna Natalia, juga memberikan apresiasi atas antusiasme warga serta kerja keras Puldatan dan Pokmas Desa Sraten dalam menyukseskan program PTSL 2025.
“Penyerahan sertifikat ini selain sebagai bukti kepemilikan tanah, juga diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup warga melalui pemanfaatannya untuk pengembangan usaha maupun tambahan modal,” pungkasnya.





