3 Orang Pembuat Pupuk Palsu di Kecrek Polisi Magetan

3 orang maju di belakang Kapolres hasil pengungkapan tindak pidana peredaran pupuk palsu

Beritatrends, Magetan – Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK M.si mengimbau jajarannya agar meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap peredaran pupuk palsu di wilayah hukumnya.

Imbau ini agar setiap anggota terus memonitor agar tidak ada lagi pengoplosan pupuk subsidi menjadi nonsubsidi seperti yang baru saja diuangkap, kejadian pada hari Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, di jalan persawahan wilayah Desa Ngrini Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan

M. Ridwan mengatakan, tersangka diantaranya SR warga Dukuh Natahatah Desa Selotinatah Rt 6 Rw 2 Kec. Ngariboyo Magetan, MZ Dusun Sumber Tanggul Rt 2 Rw 5 Desa Sumber Tanggul Kec. Mojosari – Mojokerto, dan UHS Dusun Sumberejo, Rt 2 Rw 2 Desa sumber Tanggul kec Mojosari – Mojokerto.

Dengan Barang bukti 50 karung berisi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska masing-masing karung berisi 50 kilogram total 2500 Kg, satu unit mobil Mitsubishi/Colt L300, 1 buah handphone merk vivo tipe v2120 warna biru putih, 84 buah karung polos bekas pupuk dan 16 buah karung bekas pupuk NPK Phonska

Terdakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 53 KHUP dan pasal 122 UU nomer 22 tahun 2019 tentang Sistem Budaya Pertanian berkelanjutan jo pasal 53 KUHP dan pasal 133 UURI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 53 KUHP.

Ada 3 orang inisial SR, MZ dan UHS, modusnya membuat bahan-bahan yang tidak sesuai dengan aslinya, ini juga sudah di cek di laboratorium bahwa tidak ada kandungan NPK nya, Ponska yang mengandung NPK. “Pengakuan dari tersangka harga 165 ribu, 40 sak,1 saknya 50kg, ambil dari Mojokerto, mereka ketangkep di Desa Ngrini Kec Ngariboyo,”pungkas M. Ridwan.

Baca Juga  Jelang Nataru,Pol PP Gencar Razia Karaoke Dan Tempat Kos di Kota Mojokerto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *