3 org Pegawai Disdukcapil Karo (kompak pake masker putih) selaku Terpidana, saat diantar Pegawai Kejasaan Negeri Karo menuju Rutan Kelas llB Kabanjahe.
Beritatrends,Tanah Karo – Kejaksaan Negeri Karo melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo, Jumat (31/03/2023) sore.
Diketahui, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas tindak lanjut dari kasus korupsi yang menjerat tiga orang pegawai Disdukcapil Kabupaten Karo tersebut.
Kajari Karo Tri Sutrisno SH, MH (jacket hitam) saat berikan keterangan kepada wartawan
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Tri Sutrisno, S.H, M.H, menjelaskan eksekusi ini merupakan hasil dari putusan MA terkait kasus korupsi Pembangunan dan Pengopersian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Secara Terpadu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2011 lalu.
Dirinya menjelaskan, adapun terpidana yang dilakukan eksekusi sebanyak tiga orang yaitu Evlidawati Barus, Sudinarta Barus, dan Warita Siagian.
“Ketiga terpidana ini kita lakukan eksekusi usai dari putusan MA,” Jelasnya kepada wartawan.
Dirinya juga menjelaskan ketiga terpidana ini berperan sebagai panitia pemeriksa barang pada proyek di tahun 2011 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 4.220.100.000. Atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terpidana ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 793.383.040.
“Peran ketiganya sebagai panitia pemeriksa barang, dan untuk kerugian negara, itu mencapai Rp.793.000.000,-,” Terangnya.
Dan ketiganya pun kemudian dikirim ke Rutan Klas II Kabanjahe. Diketahui, ketiga terpidana ini sudah melakukan serangkaian proses persidangan mulai dari Pengadilan Negeri Medan hingga ke tingkat MA. Di mana, pada proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan ketiganya dipidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan.
Kemudian, terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tersebut, para terdakwa mengajukan upaya hukum banding. Pada tanggal 16 November 2015, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan memutuskan menerima banding.
Hingga akhirnya, ketiga terdakwa ini kembali menempuh upaya hukum hingga ke tingkat kasasi. Di mana, di tahapan upaya hukum ini pada tanggal 05 Oktober 2016, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa selama lima tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 200.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Beber Tri Sutrisno