Kendaraan para Dewan/mantan Dewan, Sekwan, serta OPD saat dipanggil Kejari Magetan
Beritatrends, Magetan – Langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Magetan untuk memanggil sebanyak 45 anggota dewan, mantan anggota dewan, sekretariswan (sekwan), serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam penyelidikan tentang Penggunaan Anggaran Tidak Teratur (Pokir) periode 2021, 2022, dan 2023,yang telah berlangsung sejak Desember 2025 hingga awal Januari 2026,memang merupakan langkah kemajuan yang patut diperhatikan dan diapresiasi. Tidak hanya melibatkan aktor pemerintahan saat ini, tetapi juga mantan anggota dewan, bahkan beberapa di antaranya telah dipanggil hingga 2 hingga 3 kali. Hal ini menunjukkan kedalaman penyelidikan yang dilakukan, serta komitmen kejaksaan untuk menggali setiap detail yang terkait dengan penggunaan anggaran publik yang menjadi pertanyaan.
Dalam konteks semangat “jadikan berita yang menohok demi kebenaran untuk masyarakat”, langkah ini menjadi bahan penting untuk pengawasan publik. Namun, semangat tersebut harus selalu diimbangi dengan akurasi dan kesabaran dalam mengikuti proses hukum. Keterangan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan Muhammad Andi Sofyan SH bahwa kasus masih berada pada tahap penyelidikan (Lid) dan belum dapat dipublikasikan secara luas adalah sinyal penting yang perlu diperhatikan. Permintaannya kepada kawan-kawan media untuk mengkawal kasus ini hingga permasalahan yang nyata tampak jelas kedepannya juga menjadi panggilan untuk kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan media dalam menjaga transparansi tanpa menghalangi tahap investigasi yang masih berlangsung.
Apresiasi dari LSM Magetan Center melalui Beni Ardi yang sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan dan bahkan siap memberikan dukungan berupa tambahan bukti untuk melancarkan penyelidikan memperkuat momentum untuk menuntut akuntabilitas. Pernyataan Beni Ardi yang menegaskan bahwa “Kejaksaan harus berani melakukan penyelidikan terhadap mereka yang melakukan penyimpangan sampai keakar-akarnya” dan harapan agar kasus ini dapat menjadi preseden untuk membuat pihak-pihak yang terlibat menjadi jera nantinya, mencerminkan harapan masyarakat akan proses hukum yang adil, tuntas, dan memiliki efek jera.
Pada akhirnya, tujuan dari penyelidikan ini tidak hanya sebatas mengungkap penyimpangan yang mungkin telah merugikan masyarakat Magetan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pemerintahan Kabupaten Magetan kedepannya,baik anggota dewan maupun OPD,dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Penggunaan Anggaran (Poksi). Pengawasan bersama antara media, masyarakat, dan lembaga masyarakat sipil akan menjadi pengaman agar proses ini berjalan dengan integritas, sehingga hasilnya dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Magetan.





