5 Tahun Vacum Ahirnya PT Malindo Persada Katulistiwa Nyicil Tunggakan Gaji Karyawan

Paulus Tuliang ( Manejer humas yang ikut menerima cicilan gaji)

Beritatrends, Landak – Hal yang di nantikan selama lima tahun, ahirnya fihak management PT. Malindo Persada Katulistiwa (MPK) mencicil bayar tunggakan terhadap gaji karyawan di gedung serbaguna Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Selasa (22/ 02/2022).

Karyawan yang sudah dirumahkan sejak 5 tahun yang lalu, sudah menunggu sejak pukul 15.00 WIB, ya kita memang dihubungi oleh kawan-kawan sejak dua hari lalu, kata Agus, salah satu karyawan yang menjabat Staf humas PT. MPK. “Kita ada ratusan orang, kita dapat pembayaran 1.500 000,- Kata Agus.

Kita tidak paham angka itu dari hitungan berapa persen, ya syukuri saja, mudahan perusahaan aktif kembali, kita berharap aktif kembali, agar ekonomi masyarakat penyerah lahan mengeliat kembali.

Hal senada ditimpali ucapan yang sama oleh Paulus Tuliang, manager humas yang ikut di rumahkan, mengatakan bahwa siap menyukseskan program pemulihan perusahaan, dan kalau masih ada kepercayaan.

“Pastinya siap mendukung team managemen baru, dengan harapan, selesaikan dulu hak-hak karyawan yang masih tersisa, harapan karyawan ini berkesesuaian dengan pernyataan,”ucap Paulus Tuliang.

Daftar Perusahaan Perkebunaan Sawit di Landak

Ditempat terpisah jauh sebelumnya, Edo Natalaga, S. Hut. Msc. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak mengatakan, bahwa perusahaan yang sudah mendapat izin, apalagi yang sudah mengantongi izin HGU, apabila masih ada usaha untuk aktif, dan sepanjang masih membayar kewajiban, tidak gampang untuk di cabut.

Hanya saja kita ingatkan dan kita tegur tertulis, kemudian kita berikan surat peringatan 1 sampai 3, kalau tidak ada informasi pelaporan yang akurat, kita rekomendasikan ke Pemerintah Pusat, bahwa perusahaan di maksud sudah sangat fatal, yang berwenang mencabut izinnya adalah Pemerintah Pusat.

Baca Juga  Bane Raja Manalu Ajak Pelaku UMKM di Sidikalang Naik Kelas, Ini Formulanya

“Kita sudah merekonendasikan dua perusahaan untuk dicabut izinnya, salah satunya PT Surya Jaya Selaras (SJS) di Kecamatan Mempawah Hulu dan Menjalin,”kata Edo.

Suasana prosesi pembayaran gaji karyawan yang di rumahkan

Artinya masih ada 48 perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Landak, dengan beragam kondisi dan keadaan, ada yang sehat, ada yang sedang, ada yang morat marit, bahkan ada yang tahap Sp 1, dan 2.

Di tanya tentang luasan IUP PT Malindo 10.533,64 ha dan yang sudah di HGU Kan 10.527,02 ha, dan pelepasan HGU yang masuk di kawasan pertanian dan perkampungan yang di keluhkan masyarakat saat ini, Dia menjawab, itu bisa diurus pelepasannya, hanya saja perusahaan mengeluarkan biaya separuh dari biaya penerbitan sertifikat HGU.

“Sekali lagi hal itu bisa diurus, dengan mekanisme awal di plot dulu oleh Kepala Desa bersama perusahaan, terus disampaikan ke kita, untuk kemudian kita teruskan ke BPN,”jelasnya.

Sekali lagi, saya berpesan, agar perusahaan yang sudah mendapat izin komplit, berusahalah dan olah lahan sesuai peruntukannya.

“Bagi masyarakat setempat, sinergilah dengan pihak perusahaan, agar sama-sma mendapatkan manfaatnya,”tutup Edo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *