Beritarends, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melelang kendaraan dinas yang tidak terpakai.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Magetan, Bambang Eko menyebut, sebanyak 99 unit kendaraan plat merah yang dilelang, mulai dari roda dua, tiga, hingga roda empat.
“Rinciannya dari kendaraan yang bijian sebanyak 47 unit (41 unit untuk roda 2, 4 unit roda 3, 2 unit roda 4), dan scrap/paketan sebanyak 52 unit,” sebutnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (01/11/2023).
Menurut Bambang, kendaraan dinas tahun 80-90an ini memang sudah tidak digunakan lagi oleh para OPD. Sebagian besar juga dalam kondisi rusak.
“Sehingga dilelang untuk mengurangi beban biaya pemeliharaan dan akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor penjualan barang milik daerah, serta akan update pemutakhiran data terkait khususnya neraca keuangan,” jelasnya.
Bambang mengestimasi, hasil lelang puluhan kendaraan pada periode ini mencapai Rp 100 juta, yang akan masuk sebagai Kas Daerah.
“Untuk penawaran nilainya hanya 50% dari nilai limit. Untuk nilai limit terendah Rp 70 ribu dan tertinggi Rp 3,5 juta,” jelasnya.
Terkait jadwal lelang kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun ini akan dilaksanakan pada Kamis (02/10/2023) besok. Penawaran dibuka untuk umum dan dilakukan secara tertutup melalui alamat domain lelang.go.id.