Beritatrends,Bandarlampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, dengan Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Kamis(18/12/2025)
Agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, menghadirkan sejumlah saksi dari unsur Kepala Pekon, pengurus APDESI, perangkat desa, hingga aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP).
Dalam persidangan, para saksi pada pokoknya menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut diikuti oleh hampir seluruh pekon di Kabupaten Pringsewu setelah adanya arahan dan dorongan dari pihak Dinas PMP melalu Terdakwa Tri Haryono, meskipun kegiatan dimaksud bukan merupakan kebutuhan riil desa, tidak berasal dari aspirasi masyarakat, serta tidak termasuk prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Para saksi juga mengungkap bahwa untuk membiayai kegiatan Bimtek dengan nilai Rp13.000.000 per peserta, sejumlah pekon melakukan perubahan APBDes, termasuk dengan mengalihkan anggaran dari pos kegiatan lain. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya, sehingga kewajaran harga dan akuntabilitas penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.
Saat di Konfirmasi oleh media ini adakah tersangka lain selain kedua terdakwa ini Kasi Intelijen Pada Kejaksaan Negeri Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja,S.H.,M.H.mengatakan Jumat (19/12/2025) lewat percakapan Wa pribadinya mengatakan “Proses persidangan yang sedang berlangsung saat ini merupakan kelanjutan yang berkesinambungan dari tahapan penyidikan yang telah diuraikan seluruhnya dalam surat dakwaan, dimana seluruh konstruksi perkara akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dua orang Terdakwa yang saat ini dihadirkan oleh Penuntut Umum ditetapkan berdasarkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, serta dipandang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan Bimtek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Namun demikian, apabila dalam proses persidangan terungkap adanya peran pihak lain yang secara hukum patut dimintakan pertanggungjawaban pidana dan didukung oleh alat bukti yang cukup, maka penegak hukum akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,terangnya.
Selain itu, terungkap pula adanya penerimaan uang saku (cashback) oleh peserta kegiatan, yang oleh sebagian saksi telah dikembalikan kepada penyidik sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Keterangan para saksi tersebut selaras dan saling menguatkan dengan dakwaan Penuntut Umum, khususnya terkait adanya penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur pengelolaan keuangan desa yang digerakkan oleh para Terdakwa, serta perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek dimaksud.
Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.





