Aksi Anarkis di Blitar: 143 Pelaku Kerusuhan Teridentifikasi, Beberapa dari Luar Daerah

143 Pelaku Kerusuhan Teridentifikasi, Beberapa dari Luar Daerah

BeritaTrends, Blitar – Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa insiden kerusuhan yang terjadi pada Sabtu malam (30/8/2025) bukanlah aksi demonstrasi, melainkan tindakan anarkis yang tidak dapat ditolerir.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Blitar Kota, Minggu (31/8/2025) Titus menyampaikan bahwa kejadian tersebut melibatkan ratusan orang yang melakukan penyerangan dan perusakan fasilitas umum.

“Tindakan yang terjadi kemarin malam adalah penyerangan langsung terhadap Polres Blitar Kota. Ini bukan demonstrasi. Ini adalah penyerangan terhadap instansi negara,” tegas AKBP Titus Yudho Uly, menanggapi aksi yang berlangsung di luar koridor hukum.

Penangkapan dan Identifikasi Pelaku

Sebanyak 143 orang telah diamankan pasca kerusuhan, dengan mayoritas diidentifikasi sebagai remaja dan anak-anak di bawah umur. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka mengonsumsi minuman keras dan narkotika.

“Anak-anak ini dalam keadaan sehat, tetapi mayoritas terlibat dalam konsumsi minuman keras dan narkoba,” ungkap Titus.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa pelaku yang diamankan teridentifikasi sebagai pelaku pembakaran di Polres Kediri Kota, DPRD Kediri Kota, Samsat Kediri, serta DPRD Kabupaten Kediri, dan DPRD Kabupaten Blitar di Kanigoro. Bahkan, ditemukan pula lima orang pelaku yang berasal dari luar daerah, yakni Jawa Tengah, yang baru beberapa hari berada di Blitar.

Kerusakan Fasilitas dan Korban

Polisi mencatat sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan akibat aksi anarkis tersebut. Sebanyak 14 anggota kepolisian mengalami luka-luka, termasuk luka bacok dan terkena lemparan batu. Selain itu, kamera pengawas (CCTV) di sepanjang Jalan Sudanco Supriyadi yang menjadi jalur utama aksi juga dihancurkan oleh massa.

Tindakan Kepolisian

Kapolres Titus menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku, merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Baca Juga  Lomba Tari Kreasi Lokal Resmi Dibuka Pj. Bupati Landak

“Jika ada yang datang untuk berdialog, kami akan bersikap persuasif. Namun, ketika datang dengan membawa senjata tajam dan batu, itu bukanlah demonstrasi, melainkan penyerangan,” tegasnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Titus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah keamanan. Ia juga meminta agar orang tua lebih aktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kita harus bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di kota Blitar. Kota ini adalah kota perjuangan, bukan tempat bagi pengkhianat,” pungkas Kapolres Blitar Kota.

Dengan komitmen penuh, Polres Blitar Kota bertekad untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Blitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *