Alur Pelayanan Pasien Rawat Jalan di RSUD dr. Sayidiman Magetan, Wajib Tahu Sebelum Berobat

Tumadi Manager Pelayanan Pasien : begini Alur Pelayanan Pasien Rawat Jalan di RSUD dr. Sayidiman Magetan, Wajib Tahu Sebelum Berobat

BeritaTrends,  Magetan – RSUD dr. Sayidiman Magetan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi pasien rawat jalan. Namun, pasien perlu memahami perbedaan alur layanan berdasarkan jenis penjaminan, baik BPJS maupun umum (non-BPJS).

Manager Pelayanan Pasien (MPP) RSUD dr. Sayidiman, Tumadi, menjelaskan bahwa pasien BPJS wajib mengantongi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau dokter keluarga.

“Rujukan dari FKTP itu akan menunjukkan klinik mana yang dituju, termasuk dokternya. Ketika masuk ke area klinik, pasien akan diterima oleh TPP (Tempat Pendaftaran Pasien). Di situ pasien didaftarkan dan mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP),” jelas Tumadi, Selasa (27/5/2025).

Dengan SEP, pasien masuk ke klinik yang dituju dan menunggu giliran sesuai antrean. Di ruang klinik, dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan awal berupa wawancara medis (anamnesis) dan pemeriksaan fisik. Jika perlu, dokter dapat meminta pemeriksaan penunjang seperti laboratorium atau radiologi.

“Dari situ akan ditemukan suatu diagnosis medis yang digunakan untuk menentukan terapi atau tindakan yang relevan bagi pasien,” lanjutnya.

Setelah terapi ditentukan, pasien diarahkan untuk mengambil obat. Resep dari dokter otomatis masuk ke sistem farmasi. Pasien tinggal menunggu antrean sebelum dipanggil untuk menerima obat.

Sementara itu, pasien umum (non-BPJS) tak perlu membawa rujukan. Mereka bisa langsung datang ke klinik yang diinginkan dan membayar biaya pengobatan sesuai tarif yang berlaku.

“Alurnya sebenarnya sama saja, hanya yang membedakan adalah pasien umum tidak perlu mengurus surat rujukan dari FKTP. Karena pasien umum harus membayar langsung dan bisa langsung masuk ke rumah sakit sesuai penyakit atau klinik yang dituju,” terang Tumadi.

Baca Juga  Pangdam Brawijaya, Bupati dan Ketua DPRD Magetan Pantau Serbuan Vaksinasi di Pondok Pesantren Temboro

Menurut Tumadi, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur BPJS. Beberapa pasien bahkan datang tanpa rujukan dan menuntut layanan.

Meski demikian, RSUD dr. Sayidiman memastikan tetap melayani pasien dengan ramah dan profesional, namun tetap mematuhi ketentuan dari BPJS Kesehatan.

“Syarat berkunjung berobat ke RS, ketika pasien menggunakan fasilitas BPJS, maka pengguna jasa harus mengikuti standar persyaratan yang diterbitkan BPJS. Kami mewadahi dan mengakomodir apa yang dikeluhkan pasien,” tegas Tumadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *