Apel Pencanangan Zona Integritas, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Inovasi Pelayanan Publik dan No KKN Pasti WBK

Beritatrends, Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, Senin (29/1/2024) memimpin Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2024 di halaman Kantor Jalan AH Nasution, Medan.

Idianto dalam amanatnya menegaskan, pembangunan Zona Integritas menuju WBK bukan kontestasi akan tetapi merupakan kewajiban kita sebagai aktualisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang pada intinya merubah pola pikir.

Merubah sikap dan pola tindak untuk membangun tata kelola pemerintah yang baik dan budaya antikorupsi yang pada gilirannya nanti untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik hal tersebut sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah.

“Reformasi kelembagaan melalui pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu Rencana Jangka Panjang Nasional (RJPN) Tahun 2025-2045 dengan tujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan terwujudnya budaya antikorupsi serta penguatan kualitas pelayanan publik melalui WBK pada institusi Kejaksaan dilakukan dengan memaksimalkan 3 aspek yaitu integritas, etos kerja dan semangat kerjasama,” urai nya.

Pembangunan zona integritas di lingkungan Kejati Sumut tersebut diharapkan menjadi landasan yang kokoh terhadap upaya perbaikan–perbaikan dalam mewujudkan terealisasinya penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani serta pemberian layanan yang baik sesuai dengan harapan masyarakat.

Guna mewujudkan integritas dimaksud, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI tersebut menerapkan 6 area perubahan. Antara lain, manajemen perubahan,
penguatan ketatalaksanaan,
manajemen SDM, penguatan akuntabilitas penguatan pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di tahun 2023 Kejaksaan Republik Indonesia (RI) melakukan seleksi terhadap 520 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 34 Kejati yang memenuhi syarat diusulkan mengikuti WBK dan WBBM, Setelah dilakukan seleksi administrasi tersaring menjadi 198 satker untuk mengikuti Desk Wawancara dan melaksanakan paparan sebanyak 99 satker.

Baca Juga  Menteri AHY Berikan Pesan Saat Pimpin Peringatan HANTARU 2024 Kita Lindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat

Setelah diseleksi lagi, diusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sebanyak 38 delapan) satker, termasuk Kejati Sumut. Namun pada pengumuman akhir, hanya 17 satker yang lolos memperoleh Predikat WBK sementara untuk WBBM, masih nihil.

“Sesuai dengan time line saya sebagai Role Model, telah membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK Kejati Sumut Tahun 2024 dengan Surat Keputusan Nomor Kep – 05 / L.2 / Cr.5 / 01/2024 tanggal 18 Januari 2024, selanjutnya menunjuk Agen Perubahan/Agen of Change, Duta Layanan yang tentunya memiliki loyalitas dan integritas yang tinggi serta mampu bekerja dalam tim yang solid,” tegas Idianto.

Kajati Sumut, Idianti optimis Koordinator masing-masing area perubahan yang telah ditunjuk mampu bekerja dengan maksimal dan optimal membimbing anggotanya dalam mempersiapkan administrasi untuk melengkapi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagai syarat awal penilaian serta melakukan evaluasi terhadap SOP, mengembangkan serta menciptakan inovasi baru untuk meningkatkan performa pelayanan publik.

Sebanyak 6 poin yang ditandatangani Kajati Sumut Idianto dan jajaran dalam Pakta Integritas tersebut. Pertama, turut berpartisi aktif dalam satuan kerja Kejati Sumut menuju satker WBK / WBBM. Kedua, tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ketiga, tidak akan melakukan komunikasi mengarah kepada KKN. Keempat, tidak akan memberikan dan / atau menerima sesuatu berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan / atau gratifikasi.

Kelima, akan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik. Keenam, apabila Saya melanggar hal-hal yang telah Saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, Saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Penandatanganan Zona Integritas juga diikuti Wakajati Muhammad Syarifuddin, para Asisten dan Kabag TU, Kasi dan Kasubag serta para jaksa dan seluruh pegawai Kejati Sumut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *