Apresiasi Setinggi-tingginya Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Kepemilikan Sejatan Tajam Dua Orang “Geng Bom21”

Pelaku Kepemilikan Sejatan Tajam Dua Orang “Geng Bom21”.

BeritaTrends, Pringsewu  – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu resmi menetapkan dua dari delapan pemuda anggota kelompok gangster “BOM21” sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kelompok ini dikenal kerap terlibat aksi tawuran antargeng yang meresahkan masyarakat di wilayah Pringsewu dan sekitarnya, Jum’at (9/5/2024).

Dua tersangka yang kini mendekam di tahanan Polres Pringsewu adalah RA (18), warga Pekon Bumiratu Kecamatan Pagelaran dan WM (19) warga Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terbukti membawa senjata tajam saat hendak melakukan aksi tawuran.

“WM(19) membawa celurit panjang berwarna merah, sementara Rhido membawa celurit berwarna ungu,” ungkap AKP Johannes dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Jumat (9/5/2025) sore.

Sementara enam pemuda lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi dan dalam proses pembinaan. Pihak kepolisian telah memanggil orang tua dan pihak sekolah untuk memberikan pembinaan dan pendampingan lebih lanjut. Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Meski baru menetapkan dua tersangka, AKP Johannes menyatakan bahwa penyelidikan terhadap pelaku lainnya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Saya ucapkan apresiasi setinggi tingginya kepada Polres Pringsewu sudah mengamankan Pelaku Kepemilikan Sejata Tajam, semoga saja Kabupaten Pringsewu bisa menjadi Kondusif tidak ada lagi aksi aksi tawuran kedepannya dan bisa jadi pelajaran untuk semua untuk menjaga putra putri nya untuk berbuat baik tidak melakukan pelanggaran hukum yang bisa menggangu Kamtibmas,meresahkan masyarakat luas di Kabupaten Pringsewu ini ,ujar Ketua Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Kabupaten Pringsewu Cik han Kristianda, Jum’at malam (9/5/2025).

Baca Juga  AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH Menjabat Kapolresta Deli Serdang- Polda Sumatera Utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *