Sosialisasi Program Subsidi Tepat Pertalite dan LPG Subsidi (PSO) 3 Kg’, di Ruang Pertemuan Joglo Kondang Ayem, Rabu (24/07/2024), bersama perwakilan kelurahan/desa dan kecamatan se-Kabupaten Magetan, serta narasumber dari Pertamina wilayah Magetan-Ngawi dan Hiswana Migas Madiun.
Beritatrends, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kembali menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran pegawai lainnya tidak menggunakan LPG bersubsidi 3 kg atau yang biasa dikenal dengan gas melon.
Hal ini disampaikan dalam ‘Sosialisasi Program Subsidi Tepat Pertalite dan LPG Subsidi (PSO) 3 Kg’, di Ruang Pertemuan Joglo Kondang Ayem, Rabu (24/07/2024), bersama perwakilan kelurahan/desa dan kecamatan se-Kabupaten Magetan, serta narasumber dari Pertamina wilayah Magetan-Ngawi dan Hiswana Migas Madiun.
“Adanya sosialisasi dan penegasan pada pengguna yang bukan semestinya diharapkan penemuan kemarin tidak terulang lagi, sehingga nanti peredaran kuota LPG benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Magetan, Winarto.
Winarto menekankan, sosialisasi bersifat persuasif ini juga didukung oleh Surat Edaran Bupati yang telah dikeluarkan sejak tahun 2023, yang merujuk pada surat dari Pertamina SAM retail Kediri.
Surat tersebut mengimbau agar ASN dan pegawai BUMD di lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan menggunakan LPG non subsidi untuk kebutuhan rumah tangga.
“Kepada pimpinan kami mohon bantuannya untuk menghimbau kepada ASN, pegawai, dan anggota TNI/POLRI agar dapatnya menggunakan LPG non subsidi untuk kebutuhan rumah tangga,” tegasnya.
Winarto juga menjelaskan bahwa memang gas melon diperuntukkan bagi konsumen tertentu seperti kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai, dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga terjangkau, serta meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat.
Pemkab Magetan berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dan menaati peraturan yang telah ditetapkan, sehingga penyaluran LPG bersubsidi dapat tepat sasaran.
“Mari saling mengawasi, saling memperhatikan khususnya keberadaan subsidi ini. Hasil sosialisasi nantinya menjadi tanggung jawab kita semua untuk menginformasikan pada masyarakat umum,” ajak Winarto.