SAMPAIKAN MATERI—WakIl Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun menyampaikan materi dalam sosialisasi dan pencegahan barang kena cukai ilegal Kota Madiun di Graha Mangga, Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).
Beritatrends, Madiun – Pemerintah Kota Madiun bersama Kantor Bea Cukai terus menggencarkan pemberantasan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal yang berada di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur.
Terlebih saat ini masih banyak ditemukan rokok tanpa pita cukai di lapangan. Penegasan itu disampaikan Wakil Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun pada kegiatan sosialisasi barang kena cukai di Graha Mangga Kota Madiun, Selasa, (14/10/2025).
“Saat ini di lapangan semuanya masih banyak rokok tanpa pita cukai. Ini harus benar-benar kita antisipasi karena mereknya macam-macam dan sasarannya juga semakin meluas,” kata Bagus.
Bagus mengatakan untuk menggempur keberadaan rokok ilegal perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi untuk memberikan pemahaman jenis-jenis pelanggaran yang berkaitan dengan cukai.
Ia mencontohkan saat ini ada berbagai bentuk pelanggaran terkait rokok ilegal. Diantaranya mulai dari rokok tanpa pita cukai hingga yang bercukai namun salah tempel.
Untuk itu, Bagus menegaskan pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara masif. Siapapun pelakunya harus ditindak agar peredaran rokok ilegal tak lagi ada di pasaran.
“Operasi pemberantasan harus benar-benar ditegakkan. Dan rokok ilegal ini harus dilumpuhkan siapa pun yang terlibat,” demikian Bagus.
Sementara itu, Kasi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Madiun, Slamet Parmadi mengatakan Bea Cukai bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya aktif menindak di berbagai titik diantaranya berada jalur transportasi dan pasar-pasar tradisional.
“Untuk memberantas rokok ilegal, kami selalu berperan aktif dan bekerja sama dengan Satpol PP maupun aparat lain. Penindakan yang kami lakukan mulai dari jalur transportasi seperti jalan tol, jalan nasional, hingga operasi pasar,” kata Slamet.
Slamet menuturkan penindakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Harapannya penindakan dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Madiun.
Ia mengakui sampai saat ini sekarang memang masih banyak ditemukan rokok ilegal. Hal itu menjadi tantangan Bea Cukai dan aparat lainnya untuk melakukan penindakan. “Ini menjadi tantangan kami. Semakin sering dilakukan, maka semakin terbatas ruang gerak rokok ilegal,” tutur Slamet.
Slamet berharap warga berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal maupun penyalahgunaan pita cukai. Dari informasi itu, Bea Cukai Madiun akan menindaklanjuti dan merahasiakan nama pelapornya.