Beritatrends, Lampung Selatan – DPP lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) Barisan Rakyat Anti Korupsi NKRI ( BARAK NKRI ) Lampung Selatan IRAWAN TH SH, mengapresiasi kinerja kejaksaan negeri Lampung Selatan atas penetapan tersangka dan penahanan kepala Desa Pancasila atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018, 2019 dan 2020. Hal tersebut di sampaikan DPP BARAK NKRI IRAWAN TH SH saat di hubungi melalui telpon, Jum’at 05/01/2024
Selain mengapresiasi Kejari Lampung Selatan,DPP BARAK-NKRI IRAWAN TH SH mengatakan masalah penyelewengan dana Desa Pancasila kecamatan Natar Lampung Selatan tersebut sudah cukup lama BARAK-NKRI memasuki laporan pada tahun 2022 lalu.
*Saya sangat mengapresiasi kinerja kepala seksi tindak pidana khusus Kejari Lampung Selatan yg sudah sangat sigab dalam mengambil tindakan hanya jangka waktu 1 tahun sudah bisa menetapkan tersangka kepada kedes Pancasila SS yang pernah kami laporkan tahun 2022 lalu,“Ucap Irawan*
Diberitakan sebelumnya kepala desa Pancasila SS ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri ( Kejari ) Lampung Selatan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa ( DD ) Th 2018 ,2019 dan 2020 sebesar Rp.764 jt.
Adapun 3 pasal yang diterapkan kepada tersangka,yakni pasal 2 UU no 31 th 1999 ,Jo UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo nomor 20 tahun 2021 dan pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHPidana , 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda 200.000.000 atau paling banyak 1 miliar.
Selanjutnya tersangka akan dititipkan ke lapas kelas 11 A Kalianda kabupaten Lampung Selatan selama 20 hari dan dalam waktu dekat ini akan di lakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi Tanjung karang Bandar Lampung.