Purwanto : Jika peserta Pemilu tidak ada yang mengindahkan penertiban secara mandiri, maka Bawaslu bersama Satpol PP menertibkan APK yang telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Beritatrends, Magetan – Sebanyak 1.709 Alat Peraga Kampanye (APK) pada sejumlah wilayah di Kabupaten Magetan Jawa Timur dinilai melanggar.
Ini berdasarkan catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat sejak masuk masa kampanye hingga Jumat (5/1/2024).
“Sesuai inventarisir dan data dari 18 kecamatan, sebanyak 1.709 APK yang melanggar ketentuan PKPU serta Berita Acara Kesepakatan antar stakeholder dan LO partai,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Magetan, Purwanto, Jumat (5/1/2024)
Ia menjelaskan, pelanggaran didominasi pemasangan APK di tempat terlarang.
“Seperti dipaku dipohon, penempatan pasangnya di jembatan, di fasilitas umum, dekat dengan tempat ibadah, dan pagar sekolahan,” jelas Purwanto.
Pencegahan disebut telah diupayakan oleh Bawaslu. Pihaknya mengatakan juga telah memberikan surat pemberitahuan ataupun himbauan pada peserta Pemilu sebelum melakukan penindakan tegas dengan mencopot APK secara paksa.
“Jika peserta Pemilu tidak ada yang mengindahkan penertiban secara mandiri, maka Bawaslu bersama Satpol PP menertibkan APK yang telah melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Purwanto.
Ia juga menambahkan, penindakan APK ini juga dipastikan akan terus dilakukan secara berkala ketika mendapati pelanggaran di lapangan.