salah satu anggota Bawaslu Pringsewu Fajar Fahlevi
Beritatrends, Pringsewu – Bawaslu Pringsewu Dorong Pemerintah Daerah Untuk Segera terbitkan surat pengunduran diri Kepala Pekon yang ikut mencalonkan diri sebagai Caleg sebelum Daftar Celeg Tetap(DCT)keluar,Senin(29/5/2023).
Saat di hubungi media ini salah satu anggota Bawaslu Pringsewu Fajar Fahlevi melalui ponsel pribadinya Minggu lalu mengatakan “Jadi mundurnya itu surat pengunduran diri ketika mereka mengundurkan diri surat pengunduran diri mereka tidak bisa ditarik,tapi proses nya itu nunggu surat pemerintah daerah, aktifnya mereka saat ini upaya pencegahan saat ini mereka tetap diawasi tidak boleh kampanye dan lain sebagainya menggunakan Anggaran Dana Desa.cuman persoalan mundurnya jadi poinnya yang pertama pengunduran diri nya itu tidak boleh ditarik kembali ,poin kedua menunggu surat dari pemerintah daerah segera kita koordinasi dengan Dinas PMP Kabupaten Pringsewu,Tapem apakah sudah di teruskan ke PJ Bupati, kita terus dorong sebelum Daftar Caleg Tetap(DCT), terangnya.
Untuk diketahui Publik Kepala Pekon/Kepala Desa Aktif berdasarkan Peraturan KPU RI wajib mengundurkan diri tetap.
Pasal 15 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menerangkan:
Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:
- surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan
- tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pertanyaan berikutnya, kapan batas waktu penyerahan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang?
Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan:
- (3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
- (4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.
Merujuk Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa kepala desa yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pencermatan rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai hari Minggu, 24 September 2023 dan berakhir hari Selasa, 3 Oktober 2023.