Bea Cukai Gerebek Rumah Seorang Pemuda di Madiun, Ratusan Ribu Rokok Ilegal Disita

GEREBEK–Tim Bea Cukai Madiun menggerebek sebuah rumah milik pemuda berinisial RA (22) yang berada di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Selain menangkap RA, tim juga menyita ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikemas dalam berbagai merek rokok tanpa pita cukai.

Beritatrends,Madiun– Tim Bea Cukai Madiun menggerebek sebuah rumah milik pemuda berinisial RA (22) yang berada di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Selain menangkap RA, tim juga menyita ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikemas dalam berbagai merek rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P Dwi Jogyastara yang dikonfirmasi Kamis (21/8/2025) membenarkan penangkapan RA beserta ratusan ribu batang rokok ilegal.

“Kami bersama Denpom berhasil mengamankan satu orang pelaku yang menjual rokok illegal dengan inisial RA (22) dengan barang hasil penindakan sejumlah 144.200 batang pada Jumat (15/8/2025). Potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp.141.133.091,00,” kata Dwi.

Dwi mengatakan timnya menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Cukai dengan pelaku pelanggaran adalah RA. Atas pelanggaran tersebut RA mengajukan permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan atau melalui mekanisme ultimatum remidium.
Pria berinisial RA membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp. 326.521.200. Uang itu telah disetorkan kerekening negara.

Ia mengatakan proses penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remidium sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
“Prinsip ultimum remedium diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi pelanggaran di bidang cukai dan memberikan efek jera. Bentuknya melalui penerapan sanksi administratif berupa denda agar pelaku tidak mengulangi perbuatan pidana,” jelas Dwi.

Baca Juga  Kunker Ke Kodim Ponorogo, Danrem 081/Dsj Tekankan TNI Netral Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Untuk mencegah rokok ilegal, Dwi menyatakan timnya rutin melakukan operasi dan patroli pada daerah-daerah yang rawan peredaran rokok illegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Madiun. Daerah yang diawasi yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Pacitan.
Ia mengatakan tahun 2025 hingga 20 Agustus 2025, tim Bea Cukai Madiun sudah melakukan penindakan 56 kali. Dari penindakan itu disita 4.361.224 batang dan 21 liter miras ilegal. Jumlah potensi kerugian negara sebesar Rp 4.193.738.635.

Ia menambahkan capaian itu hasil kerja sama lintas sektoral antara Bea Cukai Madiun, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Terlebih membeli rokok illegal sama dengan merugikan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *