Beritatrends, Pringsewu – Tanah hak milik bu Satiah (alm) digunakan untuk lokasi Pasar Pekon Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu belum ada kejelasan dari pihak Desa Pekon. Sabtu, (29/1/2022).
Saat ditemui media ini Jum’at sore (29/1/2022) di kediamannya komplek Pasar Dadirejo Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Sukarsih(51) mengatakan, sampai hari ini belum ada kejelasan dari pihak pekon desa terkait tukar guling/pergantian tanah lain. Sukarsih menerangkan tentang kenorologi asal muasal tanah orang tuanya seluas 1/4 Hektare di lokasi Pasar Dadirejo Pekon Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung yang sejak tanggal 17 Juli 1963 dipergunakan untuk lokasi Pasar Desa/Pekon dengan perjanjian pihak desa akan menggantikan dengan tanah lain (terpisah dengan lokasi pasar), berdasarkan Surat Kantor Kepala Desa Waringinsari No.12.46/WR/1963. akan tetapi dari tahun dikeluarkannya Surat Desa tersebut, tahun dimaksud tidak juga ada kejelasan hingga saat ini
.
Kepala Pekon Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Ali Mustofa mengatakan saat di hubungi Media ini pada Sabtu(29/1/2022) melalui ponsel Pribadi Nya cat Washaadf media ini menanyakan soal Pasar Dadirejo Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mengatakan ” Tlg keluarga ibu Satiah menunjukan bukti kepemilikan dulu, sebagai dasar tuk gugat ke pekon,Dan itu sudah dibahas ke komisi 1.
Media ini menjawab kembali siapa Komisi 1 lalu kepala Pekon Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu menjawab chat via Whatsapp kembali DPRD komisi 1, diketua PK Sagang naenggolan,” pungkasnya. Komisi 1 DPRD Kabupaten Pringsewu Sagang Naigolan belum bisa di temui baru senin esok.





