Bimtek Penyuluhan Hukum Program Jaksa jaga Desa Kec,Kademangan 2025

Betitatrends,Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Jaga Desa, Kejari Blitar memberikan pendampingan hukum bagi aparatur desa se-Kecamatan pada hari Kamis 13/11/2025, agar lebih memahami aturan dan terhindar dari potensi pelanggaran administrasi maupun hukum.

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Desa Suruwadang, Kecamatan Kademangan itu dihadiri oleh perwakilan Kejari Blitar, Muh. Zainul Aksan, S.H., M.Kn., bersama unsur Forkopimcam, Camat Kademangan Hendry Bagus Widianto, S.H., M.M., Kapolsek Kademangan AKP Suharsono, S.H., M.M., Danramil 0808/10 Kademangan Kapten Inf Ismail, serta Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, S.H.

Peserta terdiri dari para kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, hingga tokoh masyarakat. Suasana berlangsung aktif dan penuh semangat. Para peserta tampak antusias menyimak pemaparan materi yang disampaikan narasumber dari Kejari Blitar.

Dalam sambutannya, Muh. Zainul Aksan menjelaskan bahwa Program Jaksa Jaga Desa merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan hukum. “Program ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mendampingi. Kami ingin setiap kebijakan dan penggunaan dana desa tepat sasaran dan sesuai peraturan,” ujarnya.

Zainul menambahkan, Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah desa, bukan sekadar pengawas. Melalui aplikasi Jaksa Jaga Desa, aparatur bisa berkonsultasi langsung dengan jaksa terkait berbagai persoalan hukum yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara aparat penegak hukum dan aparatur desa. “Jika ada ruang dialog seperti ini, potensi pelanggaran bisa dicegah sejak awal. Kami ingin desa menjadi garda terdepan pembangunan yang bebas dari penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Baca Juga  Polri Pakai Alat Analisis Komposisi Tubuh-Tes MMPI di Seleksi Akhir Akpol

Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, S.H., turut mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi hukum seperti ini sangat dibutuhkan aparatur desa agar lebih percaya diri dan profesional. “Perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Dengan pemahaman hukum yang kuat, mereka bisa bekerja tanpa takut salah langkah,” ungkapnya.

Dukungan juga datang dari Camat Kademangan Hendry Bagus Widianto, S.H., M.M., yang diwakili Sekcam May Hudda Nugroho, S.E., M.M. Ia menilai kegiatan ini relevan untuk meningkatkan kapasitas dan integritas pemerintahan desa. “Kami berharap setelah mendapat bimbingan hukum, perangkat desa bisa lebih tertib administrasi dan bijak dalam mengambil kebijakan,” ujarnya.

Para peserta berharap kegiatan semacam ini dapat digelar secara rutin di berbagai kecamatan. Mereka menilai penyuluhan hukum ini memberikan manfaat besar, terutama dalam hal pengelolaan keuangan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta pencegahan pelanggaran di tingkat desa. Melalui Program Jaksa Jaga Desa Tahun 2025, Kejari Blitar menegaskan tekadnya untuk terus mendampingi desa menuju pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *