BKSDA Provinsi Lampung Abay, Heboh Hewan Dilindungi Trenggiling Masuk Permukiman Warga Pekon Purwodadi

Heboh Hewan Dilindungi Trenggiling Masuk Permukiman Warga Pekon Purwodadi.

BeritaTrends, Pringsewu – Heboh Penemuan hewan langka trenggiling masuk Permukiman warga di Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Dusun 10 RT.5,tapi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)Provinsi Lampung kurang cepat tanggap atau abay, Jum’at (24/10/2025).

Saat di konfirmasi media ini Jum’at (24/10) salah satu warga Pekon Purwodadi Ali mengatakan, pertama menemukan adalah anak anak Setia Hati yang lagi latihan didepan rumahnya, sekitar pukul 22.00wib malam hari Selasa (21/10/2025).

Saat itu hewan langka trenggiling ini masuk ke area halaman rumahnya ditemukan oleh anak-anak S H, Saya sudah melaporkan ke pihak BKSDA Pusat telah ditanggapi dan di lanjutkan ke BKSDA Provinsi Lampung, tetapi sampai hari ini belum ada yang datang untuk mengambil hewan langka dilindungi teringgiling ini.

Memang disuruh untuk mengantarkan ke kantor BKSDA Provinsi Lampung yang ada di dekat Rajabasa karena keterbatasan waktu dan biaya untuk ke sana, saya berharap pihak BKSDA untuk mengambil sendiri.

“Saya takut mati saja kalau lama-lama tidak di ambil untuk diselamatkan,”ucap Ali.

Ali juga mengatakan bahwa sudah melaporkan ke Kepala Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Lampung.

“Pihak Babinsa dan Babinkamtibmas, sekarang binatang dilindungi trenggiling ini masih di rumah saya,”ujarnya.

Saat di konfirmasi Media ini Kepala Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Lampung Parjan mengatakan, benar salah satu warganya menemukan hewan langka dilindungi trenggiling pada hari Selasa malam (21 Oktober 2025) yang akan masuk ke halaman rumahnya.

“Kita sudah melaporkan ke Babinkamtibmas dan Babinsa untuk cepat tanggap diamankan ini hewan langka dilindungi trenggiling ini,”ujarnya.

Untuk diketahui publik hewan langka dilindungi trenggiling yang di temukan di Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih dengan panjang kurang lebih 50 Cm.

Baca Juga  Bersama Warga, TNI-Polri Gotong Royong Bersihkan Akses Jalan Desa Munggung Tertutup Longsor

Di Indonesia, trenggiling adalah satwa yang dilindungi. Hal ini tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990. Meskipun peraturan yang ada sudah jelas menyatakan bahwa trenggiling adalah satwa yang dilindungi, namun perburuan dan perdagangan illegal masih marak terjadi.

Dilansir dari laman resmi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), kasus perburuan dan penjualan trenggiling secara ilegal semakin meningkat dengan jumlah perburuan yang semakin besar.

Sampai berita ini di publish Pihak dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Lampung belum bisa dikonfirmasi terkait kenapa sampai hari ini pihaknya belum ke lokasi penemuan hewan langka dilindungi trenggiling di Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *