BPK Temukan Delapn Proyek Jalan Di Ngawi Bernilai Rp126,7 M Tak Sesuai Spek, DPUPR Tak Blacklist Kontraktornya

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Ngawi, Muhammad Fauzi Amir Rahman

BeritaTrends, Ngawi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur menemukan delapan proyek pembangunan delapan jalan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dengan total nilai Rp 126,7 milyar tak sesuai spesifikasi. Kendati mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume, DPUPR Kabupaten Ngawi tidak memblacklist kontraktor yang mengerjakannya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Ngawi Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan pembangunan jalan di delapan titik dengan total nilai Rp 126,7 milyar tidak sesuai spesifikasi. Tak hanya itu, BPK juga mendapati tujuh proyek mengalami kekurangan volume.

Delapan proyek yang pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi yakni ruas jalan Pandansari-Paron-Teguhan yang dikerjakan PT SMN dengan nilai Rp 29,9 milyaran. Kedua, proyek jalan Teguhan-Soco-Jogorogo yang dikerjakan PT KSKM dengan nilai proyek Rp 28,6 milyar.

Ketiga, proyek Jogorogo-Dadapan-Kendal-Simo yang dikerjakan CV PJ dengan nilai proyek Rp 7,2 milyar. Keempat, proyek ruas jalan Budug-Kwadungan yang dikerjakan CV KM senilai Rp 8 milyar. Kelima proyek Jalan Bringin-Boan Barat yang dikerjakan CV BM dengan nilai proyek Rp 14 milyar.

Keenam proyek ruas Jalan Siliwangi Kota Ngawi yang dikerjakan PT SMN dengan nilai Rp 25,2. Ketujuh proyek Jalan Sidowayah-Kedunggalar-Jatigembol senilai Rp 11,9 M dikerjakan CV RJ. Kedelapan rehab dan pelebaran jembatan Pitu di ruas jalan Pitu-Ngancar senilai Rp 1,5 milyar.

Menurut BPK, delapan proyek ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp561.025.003,59 dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp1.020.227.003,61.

Meski ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi memastikan tidak akan melakukan pemblacklistan terhadap kontraktor pelaksana.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Kembali Menerima Titipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Ngawi, Muhammad Fauzi Amir Rahman, saat dikonfirmasi pekan lalu membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Namun Dinas PUPR tidak akan melakukan pemblacklistan bagi rekanan yang mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi dan mengalami kekurangan volume.

Ia menyebut temuan BPK lebih banyak berkaitan dengan volume dan mutu pekerjaan yang terdeteksi saat pemeriksaan. “Tidak ada blacklist. Saat PCM (rapat awal metode pelaksanaan pekerjaan) nanti akan kita sampaikan ke pelaksana. Temuan BPK ini terkait volume dan mutu pekerjaan yang nantinya untuk koreksi,” jelasnya.

Fauzi mengklaim seluruh rekanan sudah mengembalikan ke kas daerah atas kelebihan bayar lantaran pekerjaan tidak sesuai spek dan kekurangan volume.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah rekonstruksi Jalan Pandansari–Paron–Teguhan dengan nilai kontrak Rp29.950.000.000. Pada proyek yang dikerjakan PT Satwiga Mustika Naga itu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp200.588.438,86 serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp238.646.085,44.

Meski telah dilakukan pembayaran, kondisi di lapangan menunjukkan kualitas aspal di ruas jalan tersebut terkesan dikerjakan secara asal-asalan.

Fauzi mengungkapkan mengklaim perbaikan telah dilakukan pada 5 Januari 2026, namun berdasarkan pantauandi lapangan pada 17 Januari 2026, hasil perbaikan tersebut tidak bertahan lama. “Sudah diperbaiki, dan ini dekat makam memang trouble. Sudah tiga kali diperbaiki. Mumpung masih masa perbaikan, kita perbaiki sekalian,” ujar Fauzi

Fauzi juga menyoroti faktor eksternal yang dinilai mempercepat kerusakan jalan, yakni kendaraan bermuatan melebihi batas tonase.

Menurutnya, ruas jalan tersebut hanya dirancang untuk beban maksimal 8 ton, namun kerap dilalui truk bermuatan berat, termasuk truk tangki air. “Jalan kita 8 ton, tolong dikritisi juga itu. Saya sering sampaikan ke Dishub, tapi belum ada respons. Truk tangki air itu kan melebihi 8 ton, itu yang bikin jalan cepat rusak,” keluhnya.

Baca Juga  Desa Darungan Gelar BIMTEK Pelatihan Tata Kelola Manajemen Bumdes Di Pantai

Fauzi menuturkan secara struktur, aspal jalan kabupaten memiliki agregat yang lebih rapat dibanding jalan nasional sehingga dinilai lebih tahan terhadap air. Namun ketika terjadi ambles dan retak, kerusakan dapat dengan cepat meluas. “DPUPR Ngawi mengaku telah menyiapkan program rekonstruksi dan pemeliharaan jalan pada tahun 2026, termasuk penanganan jalan rusak melalui tambal sulam guna menjaga umur layanan jalan,” tutur Fauzi.

Sementara itu, warga Ngawi yang tinggal di sekitar lokasi proyek mengaku kecewa dengan kondisi jalan yang baru berusia sekitar satu tahun namun sudah mengalami kerusakan. “Semestinya jalan-jalan yang rusak itu segera diperbaiki kalau tidak segera diperbaiki berarti seribu lubang, ya ternyata memang betul,” ujarnya.

Bagi warga selama masih dalam masa pemeliharaan, kerusakan seharusnya menjadi tanggung jawab kontraktor.Terlebih kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar. “Kualitas dan kuantitas itu harusnya mengacu SNI, cor K-350 bukan K-250. Cara pencampuran aspal, suhu, itu harus sesuai spek. Kalau kena hujan dan panas jadi mudah rusak. Kontraktor harus di-warning,” tegasnya.

Ia meminta temuan BPK semestinya menjadi acuan bagi Dinas PUPR untuk memberikan sanksi tegas bagi kontraktor pelaksana. Salah satunya memblacklist atau tidak memberikan pekerjaan lagi pada kontraktor yang mengerjakan proyek tidak sesuai spesisifikasi. Kalau kualitas dikurangi, harus ada catatan keras. Secara hukum PU harus tegas, jangan diberi pekerjaan lagi,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *