Beritatrends, Blitar – Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan SK Perhutanan sosial dengan Skema Hutan Kemasyarakatan di Desa Sumberagung Kecamatan Panggungrejo, Senin 2 September 2024.
Turut hadir di acara tersebut, Administratur KPH Blitar, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Malang sebagai Narasumber, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Camat dan Anggota Forkopimcam Panggungrejo, Kepala Desa, Perangkat dan Pengurus Lembaga Desa Sumberagung dan Tokoh agama, tokoh masyarakat dan Tokoh pemuda Desa Sumberagung.
Bupati Blitar dalam sambutanya mengatakan, hari ini, Desa Sumberagung ini, digelar kegiatan Penyampaian SK Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Suko Lestari.
“Atas kesehatan dan kesempatan yang telah kita terima ini, marilah kita memanjatkan rasa syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa,” katanya.
Lebih lanjut, Rini Syarifah mengajak masyarakat terus semangat mengelola hutan dengan baik dan bermanfaat.
“Sebagai seorang muslim, salawat dan salam kita curahkan kepada junjungan kita, Nabi Agung, Nabi Muhammad SAW yang syafaatnya kita nantikan hingga yaumil akhir,” jelas Rini Syarifah.
Ia mengaku merasa sangat senang dan bahagia bisa berada di tengah-tengah bapak/Ibu semuanya.
“Dan saya juga ikut bahagia karena hari ini bapak/ibu anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Suko Lestari akan menerima SK Perhutanan Sosial dengan Skema Hutan Kemasyarakatan,” tandasnya.
Menurutnya, SK ini diberikan kepada anggota sebanyak 283 orang dengan luas area pengelolaan sekitar 131,60 hektar.
“Untuk itu saya ucapkan selamat dan apresiasi serta ungkapan terima kasih kepada seluruh anggota KTH Wono Suko Lestari, atas kerja keras dan komitmen yang telah saudara tunjukkan dalam upaya pengelolaan hutan,” imbuhnya
Menurutnya, transformasi ini menandai langkah maju dalam pengelolaan sumber daya hutan yang lebih partisipatif, berkelanjutan, dan inklusif.
“Dan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi ekologi dan sosial,” katanya lagi.
Dengan SK ini, lanjutnya, masyarakat Desa Sumberagung, khususnya anggota KTH Wono Suko Lestari, kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola hutan secara mandiri dan berkelanjutan.
“Namun, saya juga mengingatkan bahwa dengan adanya hak ini, terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban. Pengelolaan hutan yang baik bukan hanya tentang memanfaatkan hasilnya, tetapi juga tentang menjaga kelestarian lingkungan agar hutan ini tetap dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” ujarnya.
“Saya percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat mewujudkan pengelolaan hutan yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan,” tukasnya.
Ia berharap KTH Wono Suko Lestari dapat menjadi pelopor dalam pengelolaan hutan yang bijak dan menjadi contoh bagi kelompok tani hutan lainnya di Kabupaten Blitar.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai awal yang baik untuk lebih memperkuat komitmen kita dalam menjaga dan mengelola hutan dengan sebaik-baiknya. Semoga hutan yang kita kelola ini dapat menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Desa Sumberagung,” harapnya.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses perhutanan sosial ini. Semoga SK Perhutanan Sosial ini tidak hanya menjadi selembar kertas formal, tetapi juga menjadi dasar bagi aksi nyata dalam menjaga hutan kita,” pungkas Rini Syarifah.