Salinan pengumuman bupati landak , terkait Aturan tataniaga TBS ( Sawit)
Beritatrends, Landak – Surat edaran itu tertuang dalam pengumuman Bupati Landak nomor : 500.8.1/III/DISBUN Tentang penertiban Jual beli TBS Produksi pekebun / masyarakat di wilayah Kabupaten Landak.
Dasar surat ini, adalah belum di patuhinya peraturan Gubernur Kalbar nomor 63 tahun 2018, dan sudah di ubah dengan peraturan Gubernur Kalbar nomor 86 tahun 2022 tentang Petunjuk penetapan Indek K dan harga pembelian TBS Produksi petani pekebun di Kalbar, (Ngabang, beritatrends.co.id, 13/ 03/2023)
Diconfirmasi kepada Yulianus Edo Natalaga, S.Hut, MSc, selaku kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, mempertegas pengumuman Bupati Landak nomor : 500.8.1/III /Disbun, bertanggal 02 Maret 2023.
Julianus Edo Natalaga , S.Hut,Msc Kadis Perkebunan Kabupaten Landak
Di temui di ruang kerjanya, terkait implementasi peraturan Gubernur, yang di tetuskan pengumuman Bupati Landak,
Edo mengatakan, intisari dari peraturan itu adalah, pengendalian tataniaga TBS, yang boleh mengoperasikan Jembatan timbang adalah lembaga petani dan pekebun yang mempunyai izin, yaitu koperasi, ya minimal poktan, tujuannya agar suplay buah yang masuk bekerjasama dengan pabrik adalah badan resmi itu tadi, bukan perseorangan, agar dapat di akomodir dalam kontrak kerja sebagai suplayer TBS Yang legal, saling menguntungkan, menghindari perlakuan PKS yang semena- mena mempermainkan harga.
“Di sisi lain untuk menghindari peredaran buah ilegal, dari sumver yang tidak jelas,” kata Edo,
Peraturan ini banyak menguntungkan petani pekebun mandiri, karena ada sanksi keras bagi PKS Yang menolak membeli TBS yang sudah terikat perjanjian kerjasama.
“Asalkan pekebun mandiri ini memiliki lahan yang jelas tahun tanamnya, jelas poligonnya, jelas jenis bibitnya, jelas rotasi panennya, dan jelas tonase produksinya,”ucapnya.
Masih menurut Yulian Edo Natalaga, mengingatkan kepada PKS yang sudah beroperasi di Landak, segera implementasikan pergub dan pengumuman Bupati Landak.
“Dan harus patuh aturan, agar rutin melaporkan secara berkala, terkait berapa produksi yang di olah setiap bulan, sumber buah TBS dari mana saja, sesuaikan dengan perda kemitraan, utamakan dari sumber buah petani pekebun yang jarak poligon 30 km dari pabrik,”jelasnya.
Bagi PKS yang tiga bulan berturut- turut tidak melaporkan kegiatannya, kita akan sanksi.
“Mulai sangksi Surat peringatan 1,2,3, bahkan pencabutan izin operasional, lebih lagi bagi pabrik yang baru beroperasi, di tunggu laporan kegiatan nya,”tutup Edo.