Bupati Magetan Resmikan Keputusan Pengangkatan 185 Sebagai Administrator dan Pengawas, Langkah Strategis Dorong Kinerja Aparatur

Nomor Keputusan: 800.1.3.3/21/KEPT/403.203/2026 | Ditetapkan 30 Januari 2026, Berlaku Sejak Pelantikan

BeritaTrends, Magetan – Di tengah upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Bupati telah menetapkan keputusan resmi terkait pengangkatan dan penyesuaian jabatan bagi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah. Keputusan yang ditandatangani pada tanggal 30 Januari 2026 dengan nomor 800.1.3.3/21/KEPT/403.203/2026 ini menjadi langkah penting dalam pembinaan karier dan peningkatan prestasi kerja aparatur sipil kabupaten tersebut.

Sebagaimana tercantum dalam poin “Menimbang” pada keputusan tersebut, langkah pengangkatan ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui pertimbangan matang yang meliputi beberapa aspek krusial :

  • Pertama, kebutuhan mendesak untuk peningkatan kinerja dinas melalui pembinaan karier yang baik. Pemerintah kabupaten menyadari bahwa untuk mencapai target pembangunan dan memenuhi harapan masyarakat, diperlukan upaya nyata dalam mengangkat potensi terbaik dari aparatur sipil. Oleh karena itu, pengangkatan dilakukan terhadap nama-nama PNS yang tercantum dalam lajur 2 dan daftar lampiran keputusan, dengan jabatan yang akan ditempati berada pada lajur 5.
  • Kedua, proses seleksi dan penilaian yang telah melalui tahapan yang ketat. Pengangkatan PNS dalam jabatan Administrator dan Pengawas di atasnya telah mendapatkan pertimbangan mendalam dari Tim Penilai Kinerja yang berada di bawah naungan Badan Kepegawaian Negara. Hal ini menjamin bahwa setiap calon yang diangkat telah memenuhi standar kompetensi dan kinerja yang ditetapkan.
  • Ketiga, kelayakan dan kesiapan calon yang akan diangkat. Semua nama PNS yang tercantum dalam daftar telah melalui verifikasi syarat dan dinilai memiliki kapasitas serta kemampuan yang cukup untuk menjalankan tanggung jawab pada jabatan baru yang akan ditempati.

Bupati Magetan Nanik Sumantri mengatakan, keputusan ini tidak lepas dari landasan hukum yang kuat, sebagaimana tercantum dalam bagian “Mengingat” pada dokumen resmi. Beberapa peraturan yang menjadi acuan utama antara lain :

  • 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141) – sebagai landasan utama mengenai tata kelola, hak, kewajiban, dan pembinaan aparatur sipil negara.
  • 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58) – yang mengatur tentang wewenang pemerintah daerah dalam mengelola aparaturnya sendiri.
  • 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) – sebagai pedoman dalam penataan struktur dan jabatan perangkat daerah.
  • 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477) – yang mengatur tentang manajemen karir dan pengangkatan PNS.
  • 5. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 123) – sebagai acuan khusus dalam penataan struktur organisasi dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Baca Juga  Polres Magetan Teguhkan Ikrar Kesatria Bhayangkara dan Matangkan Pelatihan Dalmas,Tindak Lanjut Apel Kasatwil 2025

“Selain itu, keputusan ini juga memperhatikan surat rekomendasi resmi dari Kepala BKN dengan nomor 06050/R-AK.02.03/SD/F.II/2026, 06063/R-AK.02.03/SD/F.II/2026, 06053/R-AK.02.03/SD/F.II/2026, dan 6071/R-AK.02.03/SD/F.II/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2026. Surat tersebut menjadi dasar teknis mengenai rekomendasi pengangkatan, mutasi, dan pengukuhan pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas di Kabupaten Magetan,”paparnya.

Lanjutnya dalam poin “M EM UTUS KAN”, terdapat ketentuan utama yang menjadi inti dari keputusan ini :

  • KESATU
    Memberhentikan PNS yang namanya tercantum dalam lajur 2 dari jabatan sebelumnya (yang berada pada lajur 4) dan mengangkatnya ke jabatan baru sesuai dengan ketentuan dalam lajur 5. Selain itu, para PNS yang diangkat juga akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jabatan pada lajur 7, sebagai bentuk pengakuan terhadap tanggung jawab yang lebih besar yang akan diemban. Semua nama PNS yang menjadi objek keputusan ini tercantum dalam daftar lampiran yang menyertai dokumen resmi.
  • KEDUA
    Keputusan ini akan mulai berlaku sejak tanggal pelantikan yang akan ditetapkan pada waktu yang akan datang. Pelantikan sendiri diharapkan dapat dilakukan segera agar para pejabat baru dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
  • KETIGA
    Pemerintah Kabupaten Magetan juga menyatakan bahwa apabila pada kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penyusunan atau pelaksanaan keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga akurasi dan keabsahan setiap kebijakan yang dikeluarkan.

Harapan Terhadap Pengangkatan Ini adalan Pengangkatan sejumlah PNS sebagai Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan diharapkan dapat memberikan dampak positif yang nyata. Di antaranya adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja di setiap dinas dan unit kerja terkait, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi motivasi bagi seluruh aparatur sipil kabupaten untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka.

Baca Juga  Terminal Disulap Jadi Pasar dan Tempat Sampah, Bupati Deli Serdang Diminta Copot Kepala Pasar dan Terminal Pancur Batu

Pengangkatan sejumlah PNS sebagai Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan diharapkan dapat memberikan dampak positif yang nyata. Di antaranya adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja di setiap dinas dan unit kerja terkait, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi motivasi bagi seluruh aparatur sipil kabupaten untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka.

“Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi pemerintah daerah, sehingga mampu lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan tantangan yang dihadapi Kabupaten Magetan di masa mendatang,”pungkas Bupati Nanik Sumantri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *